Pajak Digital Tembus Rp 44,55 Triliun, OpenAI Resmi Daftar PPN

Pajak Digital Tembus Rp 44,55 Triliun, OpenAI Resmi Daftar PPN

Kontribusi Ekonomi Digital Terhadap Penerimaan Negara

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus meningkat pesat. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga 30 November 2025, penerimaan pajak dari sektor ini telah mencapai angka Rp 44,55 triliun. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam aktivitas digital, termasuk perdagangan elektronik, aset kripto, dan layanan berbasis teknologi mutakhir seperti artificial intelligence (AI).

Sumber Penerimaan Pajak Digital

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa penerimaan pajak digital berasal dari empat sumber utama:

  • Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE): Sebesar Rp 34,54 triliun.
  • Pajak Aset Kripto: Menyumbang Rp 1,81 triliun.
  • Pajak Fintech atau Peer-to-Peer Lending: Sebesar Rp 4,27 triliun.
  • Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Sebesar Rp 3,94 triliun.

Perluasan Cakupan Pemungut PPN PMSE

Pemerintah terus memperluas cakupan pemungut PPN PMSE. Hingga November 2025, sebanyak 254 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dalam periode tersebut, tiga pemungut baru ditambahkan, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Di sisi lain, satu pemungut PPN PMSE, Amazon Services Europe S.a.r.l., resmi dicabut.

Rosmauli menegaskan bahwa penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE menjadi indikasi bahwa perkembangan teknologi AI kini tidak hanya berdampak pada inovasi, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara.

Dari total perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 215 pelaku PMSE telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan nilai kumulatif Rp 34,54 triliun. Setoran tersebut berasal dari:

  • Rp 731,4 miliar pada 2020
  • Rp 3,9 triliun pada 2021
  • Rp 5,51 triliun pada 2022
  • Rp 6,76 triliun pada 2023
  • Rp 8,44 triliun pada 2024
  • Rp 9,19 triliun hingga November 2025

Kontribusi Sektor Aset Kripto

Sektor aset kripto juga menunjukkan kontribusi yang terus meningkat. Hingga November 2025, penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,81 triliun. Angka ini terdiri dari:

  • Rp 246,45 miliar pada 2022
  • Rp 220,83 miliar pada 2023
  • Rp 620,4 miliar pada 2024
  • Rp 719,61 miliar pada 2025

Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 875,23 miliar.

Kontribusi Sektor Fintech

Pajak dari sektor fintech juga memberikan kontribusi signifikan. Hingga November 2025, penerimaan pajak fintech mencapai Rp 4,27 triliun. Angka ini terdiri dari:

  • Rp 446,39 miliar pada 2022
  • Rp 1,11 triliun pada 2023
  • Rp 1,48 triliun pada 2024
  • Rp 1,24 triliun pada 2025

Pajak fintech tersebut terdiri atas:

  • PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap sebesar Rp 1,17 triliun
  • PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp 724,5 miliar
  • PPN Dalam Negeri sebesar Rp 2,37 triliun

Kontribusi Pajak SIPP

Sementara itu, penerimaan dari Pajak SIPP hingga November 2025 tercatat sebesar Rp 3,94 triliun. Angka tersebut berasal dari:

  • Rp 402,38 miliar pada 2022
  • Rp 1,12 triliun pada 2023
  • Rp 1,33 triliun pada 2024
  • Rp 1,09 triliun pada 2025

Penerimaan tersebut terdiri atas:

  • PPh Pasal 22 sebesar Rp 284,42 miliar
  • PPN sebesar Rp 3,65 triliun

Kesimpulan

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” tukas Rosmauli. Hal ini menunjukkan bahwa sektor digital semakin menjadi tulang punggung perekonomian nasional dan mendukung pengembangan infrastruktur serta layanan publik.