Respons OJK Mengenai Wacana Asuransi Perjalanan untuk Wisatawan Asing



Jendela Magazine.CO.ID – JAKARTA.

Industri asuransi di Indonesia sedang mempertimbangkan penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang ingin berkunjung ke negara ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons terhadap wacana tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa jika kebijakan ini terealisasi, maka akan memberikan dampak positif terhadap industri asuransi.

“Kebijakan ini dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar,” ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Sabtu (27/12/2025).

Namun, Ogi menegaskan bahwa realisasi kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem, mekanisme implementasi, serta aspek perlindungan konsumen agar bisa berjalan efektif dan berkelanjutan.

Selain itu, Ogi menekankan pentingnya kolaborasi antara industri asuransi dengan berbagai pihak seperti kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian.

Sebelumnya, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mengungkapkan bahwa inisiatif ini terinspirasi dari penerapan asuransi perjalanan di wilayah Schengen. Wilayah Schengen terdiri dari 29 negara Eropa, di mana wisatawan harus memiliki asuransi sebelum masuk.

Ketua Umum DAI Yulius Billy Bhayangkara menjelaskan bahwa inisiasi ini membutuhkan kerja sama dengan kementerian atau lembaga lain. Ia juga meminta dukungan dari stakeholder terkait untuk memastikan mekanisme tersebut berjalan optimal.

“Pada saat ini, kami masih menunggu dukungan dari legislatif dan OJK,” ujarnya.

Mengenai hal ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengaku telah mengetahui adanya wacana kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyampaikan bahwa saat ini tahapannya masih dalam proses diskusi di tingkat nasional.

“Pembahasan masih berada pada tahap awal koordinasi antarpemangku kepentingan,” ujarnya kepada Jendela Magazine.

Budi menambahkan bahwa topik ini juga mulai menjadi pembahasan di tingkat regional ASEAN, termasuk dalam rangkaian ASEAN Insurance Council Meeting 2025 di Siem Reap, Kamboja.

Dari perspektif AAUI, Budi menyampaikan bahwa skema ideal adalah mekanisme yang sederhana dan mudah diakses oleh wisatawan. Selain itu, asuransi perjalanan harus memberikan perlindungan minimum yang jelas, seperti biaya medis darurat, evakuasi medis, serta perlindungan risiko perjalanan lainnya.

Prinsip utamanya adalah memastikan wisatawan terlindungi tanpa mengurangi kenyamanan berwisata di Indonesia.

Budi menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini berpotensi terwujud jika ada keselarasan kebijakan antarkementerian serta kesiapan infrastruktur digital untuk verifikasi polis.

Jika direalisasikan, ia mengatakan dampaknya bagi industri asuransi umum cenderung positif, terutama pada lini asuransi perjalanan yang akan mendapat peningkatan permintaan seiring bertambahnya wisatawan yang diproteksi.