“Pro dan Kontra Penghapusan TKDN: Ancaman bagi Industri Lokal vs Keuntungan Bahan Baku AS
Jendela Magazine, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memperingatkan bahwa kebijakan pengurangan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk Amerika Serikat (AS) bisa membuat produk impor lebih mudah masuk ke dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Wakil Ketua Umum Kadin Perindustrian, Saleh Husin, mengatakan bahwa kesepakatan antara Indonesia dan AS perlu diperhatikan. Menurutnya, pelonggaran aturan TKDN untuk produk AS bisa menyulitkan industri dalam negeri.
“Ini bisa menurunkan penyerapan produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah,” kata Saleh kepada Bisnis, Jumat (25/7/2025).
Hingga saat ini, TKDN bertujuan untuk memberi ruang bagi industri lokal untuk berkembang dan meningkatkan daya saing.
Menurut Saleh, tanpa kewajiban TKDN, produk AS bisa dengan lebih mudah masuk ke dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Produk dari AS bisa masuk tanpa harus memenuhi standar kandungan lokal, sehingga membuat persaingan tidak seimbang.
Untuk menghadapi situasi ini, Saleh menyarankan kepada para pengusaha agar meningkatkan efisiensi dan inovasi di perusahaan masing-masing. Ini bisa membantu mereka bersaing tidak hanya berdasarkan harga, tetapi juga kualitas dan keunikan produk.
“Memperkuat kemitraan industri nasional, termasuk dengan menggabungkan usaha kecil dan menengah agar memiliki daya tawar dan skala produksi yang lebih baik,” katanya.
Selain itu, Saleh mendukung upaya advokasi kebijakan kepada pemerintah agar tetap ada insentif atau bantuan bagi produk lokal.
“Termasuk mempertahankan kewajiban TKDN minimum untuk semua negara mitra dagang dalam proyek strategis nasional,” jelasnya.
Menurut Saleh, hal ini perlu dipertimbangkan lebih lanjut, meskipun penurunan tarif masuk produk Indonesia ke AS menjadi 19% merupakan langkah positif untuk membuka akses pasar.
Namun, tanpa adanya kewajiban kandungan lokal, produk impor dari AS bisa langsung bersaing dalam pasar domestik, terutama dalam pengadaan pemerintah. Ini bisa membuat produk dalam negeri kesulitan karena telah berusaha memenuhi aturan TKDN.
“Hal ini berpotensi menyebabkan hilangnya persaingan yang sehat antara usaha lokal dan asing,” katanya.
Di sisi lain, Saleh mengatakan manfaat penurunan tarif AS tidak pasti dirasakan secara merata oleh seluruh sektor industri Indonesia. Ini karena ada perbedaan kapasitas, tingkat kesiapan ekspor, dan struktur biaya tiap sektor.
Oleh karena itu, Saleh menegaskan, meskipun secara diplomatis kesepakatan ini membuka peluang kerja sama yang lebih luas, secara strategis perlu dipastikan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi insentif untuk pertumbuhan industri nasional dan memperkuat rantai pasok dalam negeri.
“Dengan demikian, sangat penting bagi pemerintah untuk meninjau kembali keseimbangan antara kepentingan ekspor dan keinginan industri lokal, serta memastikan bahwa setiap pembukaan pasar disertai dengan instrumen yang adil dan proporsional,” tutupnya.
Penurunan bea masuk menjadi 0% untuk produk dari AS ke Indonesia bisa memberikan tekanan besar pada industri dalam negeri, terutama pada sektor yang bersaing langsung dengan produk impor AS.
Dengan harga produk impor yang semakin terjangkau di pasar dalam negeri, industri lokal bisa kehilangan daya saing, terutama jika belum memiliki efisiensi dan skala produksi yang memadai.
Dalam jangka pendek, hal ini bisa menurunkan margin keuntungan, memperlambat pertumbuhan produksi, bahkan mengancam kelangsungan bisnis di sektor yang membutuhkan tenaga kerja besar.
Namun, sektor industri yang selama ini bergantung pada bahan baku dan alat dari AS bisa mendapatkan keuntungan karena bisa mendapatkan harga yang lebih murah, sehingga mengurangi biaya produksi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tidak semua kebijakan TKDN akan dihapus, seperti yang disampaikan pihak AS.
Airlangga menyatakan bahwa penghapusan TKDN akan dilakukan untuk sektor tertentu. Namun, ia tidak menjelaskan sektor apa saja yang akan dihapus.
“Enggak (tidak menghapus seluruhnya TKDN), itu kan sektornya ada,” katanya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (23/7/2025).
Perlu diketahui, kebijakan TKDN memang sejak awal menjadi sorotan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.