KPK Berencana Kaji Ulang Putusan Bebas Hasto Kristiyanto dari Dakwaan Perintangan Penyidikan
|

KPK Berencana Kaji Ulang Putusan Bebas Hasto Kristiyanto dari Dakwaan Perintangan Penyidikan

Jendela Magazine, Jakarta– Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan ketidakpuasan terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari dakwaan penghambatan penyidikan kasus buronnya Harun Masiku. Padahal, menurut Setyo, alat bukti yang diajukan jaksa sudah sangat kuat.

KPK: “Ini Kasus yang Sangat Jelas”

Dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Setyo dengan tegas menyatakan:
“Pasal 21 UU Tipikor sudah gamblang menyebut siapapun yang menghalangi penyidikan bisa dipidana. Kami punya rekaman percakapan, saksi, dan dokumen pendukung. Lalu mengapa majelis hakim tidak melihat ini sebagai bukti yang cukup?”

Faktanya, vonis 3,5 tahun untuk Hasto jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menginginkan 7 tahun penjara. Uniknya, hakim justru menyatakan dakwaan utama (perintangan penyidikan) tidak terbukti, meski menjatuhkan hukuman atas delik lain.

Misteri Ponsel yang ‘Hilang’ Tapi Ketemu

Salah satu titik krusial persidangan adalah tuduhan bahwa Hasto memerintahkan stafnya merusak barang bukti berupa ponsel. Namun hakim Sunoto membantah:
“HP yang katanya direndam justru berhasil disita KPK dalam keadaan utuh tanggal 10 Juni lalu. Jadi dimana logika perintah penghancuran buktinya?”

Pernyataan ini memantik polemik:

  • Jika ponsel tidak dirusak, mengapa Hasto tetap dihukum?
  • Ataukah ada “kesepakatan” untuk mengurangi tuntutan?

Analisis Hukum: Ada yang Ganjal dalam Putusan Ini

Pengamat hukum pidana Prof. Arief Hidayat menyoroti kejanggalan:
“Ini contoh klasik putusan ‘setengah-setengah’. Di satu sisi hakim tidak yakin ada penghambatan penyidikan, tapi di sisi lain tetap menghukum. Seolah ingin mengambil jalan tengah yang justru kontraproduktif.”

Data menarik:

  • 73% putusan korupsi di Indonesia tahun 2023 lebih ringan dari tuntutan
  • Hanya 12% terdakwa yang dibebaskan secara murni

Apa Langkah KPK Selanjutnya?

Setyo mengisyaratkan tiga opsi:

  1. Banding – Jika ditemukan kelemahan pertimbangan hakim
  2. Kasasi – Jika ada penyimpangan penerapan hukum
  3. Peninjauan Kembali – Jika muncul bukti baru

“Kami sedang menganalisis 32 halaman pertimbangan hakim. Keputusan akan diambil setelah rapat pleno komisi,” tegas Setyo.

Dilema Politik di Balik Vonis

Politikus PDIP Arteria Dahlan berkomentar pedas:
“Ini bukti KPK hanya mengejar lawan politik. Mereka sudah jatuhkan Hasto sebagai tersangka sebelum ada putusan pengadilan.”

Namun aktivis antikorupsi Febri Diansyah membantah:
“Justru ini ujian bagi peradilan kita. Ketika alat bukti kuat diabaikan, apa bedanya kita dengan negara hukum abal-abal?”

Apa Kata Publik?

Survei cepat Litbang KabarHukum.id menunjukkan:

  • 58% responden tidak puas dengan putusan
  • 27% mendukung keputusan hakim
  • 15% abstain

“Ini kasus ujian bagi KPK dan peradilan kita. Masyarakat ingin melihat konsistensi penegakan hukum, bukan kompromi politik,” komentar pengamat hukum Bivitri Susanti.

Epilog:
Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan tentang objektivitas peradilan korupsi di Indonesia. Dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan namun tetap menjerat terdakwa, tercipta preseden berbahaya: hukum bisa menjadi alat tawar-menawar, bukan keadilan sejati.

(Laporan investigasi tim KabarHukum.id; Data diolah dari dokumen pengadilan dan wawancara eksklusif)

BACA LAINNYA