Cair! Bantuan Insentif Rp2,1 Juta untuk Guru Non-ASN Agustus 2025
|

Cair! Bantuan Insentif Rp2,1 Juta untuk Guru Non-ASN Agustus 2025

JENDELA MAGAZINE – Cair! Bantuan Insentif Rp2,1 Juta untuk Guru Non-ASN Agustus 2025

Para guru non-ASN bersuka cita menyambut pencairan bantuan insentif sebesar Rp2,1 juta yang resmi diluncurkan pada Agustus 2025. “Selamat buat Non ASN yang mendapat penyaluran bantuan Insentif. Silakan cek info GTK masing-masing,” tulis seorang guru di media sosial.

Pemberitahuan serupa juga beredar: “Info untuk guru Non ASN, silakan cek info GTK masing-masing. Jika beruntung akan mendapatkan bantuan insentif Non ASN sebesar Rp 2.100.000.”

Persyaratan Penerima Bantuan

Berdasarkan informasi dari Puslapdik Kemendikdasmen, kriteria penerima bantuan untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK) mengikuti aturan sebelumnya, meliputi:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memenuhi kualifikasi D4 atau S1
  • Memiliki NUPTK
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
  • Terdaftar dalam Dapodik
  • Bukan ASN

Ketentuan Tambahan:

  • Tidak ada persyaratan masa kerja minimal 17 tahun
  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos
  • Tidak menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri

Mekanisme Penyaluran:
Dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan calon penerima melalui SIM-ANTUN. Puslapdik bersama Ditjen GTK melakukan verifikasi data melalui Dapodik. Rekening dibuka untuk semua calon penerima dengan pencairan Agustus-September 2025. Aktivasi rekening dapat dilakukan hingga 30 Januari 2026.

Kuota Penerima:
Tahun 2024: 67.000 guru
Tahun 2025: 341.248 guru

Perubahan Nilai Bantuan:
Sebelumnya: Rp3,6 juta/tahun (dibayar per semester)
2025: Rp2,1 juta/tahun (dibayar sekaligus)

Kriteria Khusus:

  1. Guru Formal:
  • Terdaftar di Dapodik
  • Belum bersertifikat pendidik
  • Memenuhi beban mengajar
  • Minimal S1/D4
  • Memiliki NUPTK
  1. Guru Non-Formal (KB/TPA):
  • Terdaftar di Dapodik
  • Belum bersertifikat pendidik
  • Minimal SMA/SMK
  • Bertugas di KB/TPA binaan dinas pendidikan
  • Memenuhi beban mengajar
  • Pengalaman kerja 13 tahun terus-menerus (dibuktikan SK)

Untuk memeriksa status penerimaan, guru dapat mengecek informasi di laman Info GTK masing-masing.