Presiden Prabowo Subianto Gunakan Hak Konstitusional Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Apa Perbedaan Abolisi Dan Amnesti ?
JENDELA MAGAZINE – Presiden Prabowo Subianto Gunakan Hak Konstitusional Berikan Abolisi dan Amnesti
Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menggunakan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara dengan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan ini telah memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan dihormati oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Abolisi vs. Amnesti: Apa Bedanya?
- Abolisi: Hak presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Dalam kasus ini, abolisi diberikan kepada Tom Lembong, yang sebelumnya terjerat kasus korupsi.
- Amnesti: Pengampunan hukuman bagi terpidana yang telah divonis. Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya dihukum dalam kasus suap, termasuk dalam daftar 1.116 orang yang mendapat amnesti.
Pengadilan Hormati Keputusan Presiden
Andi Saputra, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan bahwa lembaganya menghormati keputusan Presiden Prabowo.
“Kami menghargai keputusan ini karena merupakan kewenangan konstitusional presiden sesuai UUD 1945. Prosedurnya juga telah melibatkan pertimbangan DPR sebagai perwakilan rakyat,” jelas Andi dalam keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).
Ia menegaskan bahwa PN Jakpus akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai peraturan yang berlaku, seraya mengingatkan pentingnya check and balances dalam sistem ketatanegaraan.
DPR Setujui Usulan Presiden
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui dua surat presiden terkait abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan:
- Abolisi untuk Tom Lembong – Disetujui berdasarkan Surat Presiden No. R43/Pres/07/2025.
- Amnesti untuk 1.116 Orang, Termasuk Hasto Kristiyanto – Disahkan melalui Surat Presiden No. R42/Pres/07/2025.
Momen Kebebasan Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto resmi bebas pada Jumat (1/8/2025) malam. Ia terlihat mengenakan jas hitam dengan aksesori “Soekarno Run”, menggantikan rompi tahanan oranye.
Saat keluar dari tahanan, Hasto mengangkat tangan terkepal disambut sorakan “Merdeka!” dari simpatisan yang menunggu. Dengan wajah sumringah, ia berjalan tegap didampingi pengacaranya.
Pro-Kontra di Masyarakat
Keputusan ini menuai beragam tanggapan:
✔ Pendukung: Menilai langkah ini sebagai bentuk rekonsiliasi dan keadilan restoratif.
❌ Penentang: Mempertanyakan konsistensi pemberian abolisi dan amnesti di tengah upaya pemberantasan korupsi.
Apa Dampaknya?
- Tom Lembong: Bebas dari tuntutan hukum tanpa melalui proses pengadilan.
- Hasto Kristiyanto: Status hukumnya bersih, memungkinkan kembali aktif di politik.
- Sistem Hukum: Uji ketahanan prinsip equality before the law di Indonesia.
JENDELA MAGAZINE akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan dampaknya terhadap penegakan hukum di Indonesia.
(Artikel orisinal JENDELA MAGAZINE – Dikembangkan dari berbagai sumber dengan analisis mendalam.)