Tarif Listrik Agustus 2025 Tetap Stabil: Kabar Baik untuk Pelanggan PLN
Tarif Listrik Agustus 2025 Tetap Stabil: Kabar Baik untuk Pelanggan PLN. Kebijakan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik di Triwulan III 2025
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar dan pascabayar tidak mengalami kenaikan pada Agustus 2025. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif listrik nonsubsidi setiap tiga bulan berdasarkan faktor ekonomi seperti:
- Nilai tukar rupiah
- Harga minyak Indonesia (ICP)
- Tingkat inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Meskipun beberapa indikator ekonomi menunjukkan peningkatan, pemerintah memilih menahan kenaikan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri.
Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menegaskan:
“Kami memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik di Triwulan III 2025 guna mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, kecuali ada kebijakan lain yang ditetapkan kemudian.”
Rincian Tarif Listrik PLN Agustus 2025
1. Pelanggan Nonsubsidi (Prabayar & Pascabayar)
Tarif listrik golongan nonsubsidi tetap sama untuk semua kategori pelanggan, dengan perbedaan hanya pada sistem pembayaran:
- Prabayar: Membeli token sebelum menggunakan listrik.
- Pascabayar: Membayar tagihan setelah pemakaian.
Daftar Harga per kWh (Mulai 1 Agustus 2025):
- Rumah Tangga:
- 900 VA: Rp 1.352
- 1.300 VA: Rp 1.444,70
- 2.200 VA: Rp 1.444,70
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- ≥6.600 VA: Rp 1.699,53
- Bisnis & Pemerintah:
- Bisnis (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- Kantor Pemerintah (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- Penerangan Jalan Umum (≥200 kVA): Rp 1.699,53
2. Pelanggan Subsidi (Tetap Tidak Berubah)
Sebanyak 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan tarif, termasuk:
- Rumah Tangga Miskin:
- 450 VA: Rp 415
- 900 VA (subsidi): Rp 605
- Catatan: 900 VA kategori mampu (RTM) dikenakan tarif nonsubsidi (Rp 1.352).
- UMKM & Industri Kecil:
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
- ≥3.500 VA: Rp 1.699,53
Dampak Kebijakan pada Masyarakat
Keputusan ini memberikan keuntungan ganda:
- Meringankan Beban Rumah Tangga – Khususnya bagi pelanggan subsidi dan menengah.
- Mendukung Usaha Kecil – Stabilitas tarif membantu UMKM menghemat biaya operasional.
- Menjaga Inflasi – Tidak adanya kenaikan tarif listrik berkontribusi pada pengendalian harga barang dan jasa.
Tips Menghemat Listrik di Tengah Tarif Stabil
Meskipun tarif tidak naik, bijak dalam pemakaian listrik tetap penting:
- Gunakan perangkat hemat energi (AC inverter, LED).
- Cabut charger setelah digunakan untuk mengurangi phantom load.
- Manfaatkan waktu pemakaian di luar jam sibuk (misal: mencuci malam hari).
Kesimpulan
Kebijakan pembekuan tarif listrik Agustus 2025 menjadi angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan memahami rincian golongan tarif, pelanggan dapat lebih cermat mengatur pengeluaran bulanan.
Informasi resmi dapat dicek di situs pln.co.id atau hubungi call center PLN 123.
#TetapHematListrik #PLN #EnergiBersih 🔌💡