Kebijakan Rombel 50 Siswa di Jabar Memicu Polemik: Gugatan Sekolah Swasta vs Pembelaan Gubernur
|

Kebijakan Rombel 50 Siswa di Jabar Memicu Polemik: Gugatan Sekolah Swasta vs Pembelaan Gubernur

Jendela Magazine – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membatasi rombongan belajar (rombel) SMA negeri maksimal 50 siswa per kelas menuai kontroversi. Delapan forum sekolah swasta menggugat keputusan ini ke PTUN Bandung, sementara sang gubernur bersikukuh bahwa kebijakan tersebut demi pemerataan pendidikan.

Akar Permasalahan

Kebijakan yang tertuang dalam Kepgub Jabar No. 463.1/Kep.323-Disdik/2025 ini bertujuan:

  • Mencegah putus sekolah melalui perluasan akses pendidikan negeri
  • Memastikan kualitas pembelajaran dengan rasio siswa-guru ideal
  • Mengurangi beban finansial keluarga melalui sekolah gratis

Namun, sekolah swasta menilai aturan ini:
✔ Menurunkan minat pendaftar hingga 30-40% (data BMP Kab. Bandung)
✔ Berpotensi mematikan 157 SMA swasta yang sudah kesulitan peminat
✔ Dianggap tidak adil karena negeri mendapat anggaran penuh pemerintah

Pembelaan Gubernur: “Ini Bukan Bisnis, Tapi Hak Pendidikan”

Dedi Mulyadi menanggapi tegas gugatan tersebut:

1. Argumentasi Hukum

“Kebijakan ini bukan keputusan tata usaha yang merugikan material seperti tender proyek. Ini wujud kewajiban negara dalam UUD 1945 Pasal 31,” tegas Dedi (6/8/2025).

Ia menyoroti 3 poin kunci:

  • Sekolah swasta tetap dapat BOS (Rp5,4 juta/rombel/tahun) dan BPMU
  • 67% anggaran pendidikan APBN justru mengalir ke swasta
  • Gugatan dinilai tidak memiliki dasar kerugian konkret

2. Tantangan Terbuka untuk Audit

Gubernur menantang 8 organisasi penggugat untuk:

  • Mengevaluasi penggunaan dana BPMU di sekolah mereka
  • Membandingkan biaya vs kualitas dengan sekolah negeri
  • “Kalau berani, hapus saja BPMU. Kita audit bersama!”

3. Analogi Kritikal

Dedi menyamakan gugatan ini dengan:
Ojek pangkalan vs Gojek – masalah daya saing, bukan regulasi
Restoran sepi – salahkan kualitas, bukan keberadaan rumah makan lain

Daftar Lengkap Penggugat

Berikut 8 organisasi yang mengajukan gugatan ke PTUN Bandung (Perkara No. 121/G/2025/PTUN.BDG):

NoOrganisasi PenggugatWilayah
1Forum Kepala SMA Swasta JabarProvinsi
2BMP Kab. BandungBandung
3BMP Kab. CianjurCianjur
4BMP Kota BogorBogor
5BMP Kab. GarutGarut
6BMP Kota CirebonCirebon
7BMP Kab. KuninganKuningan
8BMP Kota SukabumiSukabumi

Implikasi Kebijakan

Dampak Positif

  • 47.000 siswa tambahan terakomodasi di negeri
  • Rasio guru-siswa ideal (1:20 untuk mata pelajaran utama)
  • Penghematan Rp15 juta/tahun bagi keluarga (simulasi biaya swasta)

Dampak Negatif

  • 213 guru honorer swasta terancam PHK (data PGRI Jabar)
  • 15% SMA swasta diperkirakan tutup dalam 3 tahun
  • Konsentrasi siswa di negeri favorit berisiko overcrowded

Pandangan Pakar Pendidikan

Prof. Arief Rahman (UNJ):
*”Kebijakan ini bagus untuk aksesibilitas, tapi perlu didampingi:

  1. Penguatan mutu sekolah swasta melalui insentif pajak
  2. Revitalisasi kurikulum berbasis keunggulan lokal
  3. Skema sekolah negeri-swasta kolaboratif“*

Jalan Tengah yang Mungkin

  • Kuota khusus: 30% rombel negeri untuk lulusan swasta
  • Dana afirmasi: Bantuan khusus untuk swasta di daerah 3T
  • Sertifikasi unggulan: Label “Sekolah Swasta Berkualitas” dengan insentif

Proses Hukum yang Berjalan

Gugatan akan memasuki tahap:

  1. Pemeriksaan berkas – 7 Agustus 2025
  2. Mediasi – 14 Agustus 2025
  3. Putusan – Dijadwalkan 28 September 2025