Kebijakan Rombel 50 Siswa di Jabar Memicu Polemik: Gugatan Sekolah Swasta vs Pembelaan Gubernur
Jendela Magazine – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membatasi rombongan belajar (rombel) SMA negeri maksimal 50 siswa per kelas menuai kontroversi. Delapan forum sekolah swasta menggugat keputusan ini ke PTUN Bandung, sementara sang gubernur bersikukuh bahwa kebijakan tersebut demi pemerataan pendidikan.
Akar Permasalahan
Kebijakan yang tertuang dalam Kepgub Jabar No. 463.1/Kep.323-Disdik/2025 ini bertujuan:
- Mencegah putus sekolah melalui perluasan akses pendidikan negeri
- Memastikan kualitas pembelajaran dengan rasio siswa-guru ideal
- Mengurangi beban finansial keluarga melalui sekolah gratis
Namun, sekolah swasta menilai aturan ini:
✔ Menurunkan minat pendaftar hingga 30-40% (data BMP Kab. Bandung)
✔ Berpotensi mematikan 157 SMA swasta yang sudah kesulitan peminat
✔ Dianggap tidak adil karena negeri mendapat anggaran penuh pemerintah
Pembelaan Gubernur: “Ini Bukan Bisnis, Tapi Hak Pendidikan”
Dedi Mulyadi menanggapi tegas gugatan tersebut:
1. Argumentasi Hukum
“Kebijakan ini bukan keputusan tata usaha yang merugikan material seperti tender proyek. Ini wujud kewajiban negara dalam UUD 1945 Pasal 31,” tegas Dedi (6/8/2025).
Ia menyoroti 3 poin kunci:
- Sekolah swasta tetap dapat BOS (Rp5,4 juta/rombel/tahun) dan BPMU
- 67% anggaran pendidikan APBN justru mengalir ke swasta
- Gugatan dinilai tidak memiliki dasar kerugian konkret
2. Tantangan Terbuka untuk Audit
Gubernur menantang 8 organisasi penggugat untuk:
- Mengevaluasi penggunaan dana BPMU di sekolah mereka
- Membandingkan biaya vs kualitas dengan sekolah negeri
- “Kalau berani, hapus saja BPMU. Kita audit bersama!”
3. Analogi Kritikal
Dedi menyamakan gugatan ini dengan:
⚡ Ojek pangkalan vs Gojek – masalah daya saing, bukan regulasi
⚡ Restoran sepi – salahkan kualitas, bukan keberadaan rumah makan lain
Daftar Lengkap Penggugat
Berikut 8 organisasi yang mengajukan gugatan ke PTUN Bandung (Perkara No. 121/G/2025/PTUN.BDG):
No | Organisasi Penggugat | Wilayah |
---|---|---|
1 | Forum Kepala SMA Swasta Jabar | Provinsi |
2 | BMP Kab. Bandung | Bandung |
3 | BMP Kab. Cianjur | Cianjur |
4 | BMP Kota Bogor | Bogor |
5 | BMP Kab. Garut | Garut |
6 | BMP Kota Cirebon | Cirebon |
7 | BMP Kab. Kuningan | Kuningan |
8 | BMP Kota Sukabumi | Sukabumi |
Implikasi Kebijakan
Dampak Positif
- 47.000 siswa tambahan terakomodasi di negeri
- Rasio guru-siswa ideal (1:20 untuk mata pelajaran utama)
- Penghematan Rp15 juta/tahun bagi keluarga (simulasi biaya swasta)
Dampak Negatif
- 213 guru honorer swasta terancam PHK (data PGRI Jabar)
- 15% SMA swasta diperkirakan tutup dalam 3 tahun
- Konsentrasi siswa di negeri favorit berisiko overcrowded
Pandangan Pakar Pendidikan
Prof. Arief Rahman (UNJ):
*”Kebijakan ini bagus untuk aksesibilitas, tapi perlu didampingi:
- Penguatan mutu sekolah swasta melalui insentif pajak
- Revitalisasi kurikulum berbasis keunggulan lokal
- Skema sekolah negeri-swasta kolaboratif“*
Jalan Tengah yang Mungkin
- Kuota khusus: 30% rombel negeri untuk lulusan swasta
- Dana afirmasi: Bantuan khusus untuk swasta di daerah 3T
- Sertifikasi unggulan: Label “Sekolah Swasta Berkualitas” dengan insentif
Proses Hukum yang Berjalan
Gugatan akan memasuki tahap:
- Pemeriksaan berkas – 7 Agustus 2025
- Mediasi – 14 Agustus 2025
- Putusan – Dijadwalkan 28 September 2025