60 Kepala Desa di Lampung Barat Dapat Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun
Jendela Magazine – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat resmi memperpanjang masa jabatan 60 kepala desa (peratin) di wilayahnya selama dua tahun. Kebijakan ini menyasar peratin yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.
Informasi ini tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 141/688.12/2025 yang ditandatangani oleh Ahmad Hikami selaku pejabat di bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada 6 Agustus 2025.
Syarat Perpanjangan Masa Jabatan
Menurut Fauzan Ariadi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Barat, perpanjangan masa jabatan hanya berlaku bagi peratin yang memenuhi kriteria berikut:
- Tidak mengundurkan diri atau diberhentikan.
- Tidak berhalangan tetap atau meninggal dunia.
- Bagi yang berstatus PNS, harus mendapat izin dan meninggalkan status PPPK (jika berlaku).
- Melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk dikukuhkan kembali.
“Perpanjangan dua tahun berlaku sejak tanggal pengukuhan,” jelas Fauzan saat dikonfirmasi.
Daftar Peratin yang Mendapat Perpanjangan
Ke-60 peratin tersebut tersebar di 15 kecamatan di Lampung Barat. Berikut beberapa di antaranya:
Kecamatan Balik Bukit
- Takzim (Sukarame)
- Badri (Bahway)
Kecamatan Sumber Jaya
- Simpangsari (Harun Sohar)
Kecamatan Belalau
- Marwan (Bumi Agung)
- Ikhwan (Turgak)
- Asmaranita (Pj, Hujung)
Kecamatan Batu Brak
- Donal Hentrisa (Kembahang)
- Umardani (Canggu)
Kecamatan Kebun Tebu
- Andi Waryadi (Tri Budi Makmur)
- Susilo Haryanto (Tugu Mulya)
Kecamatan Lumbok Seminung
- Selamat Hariyadi (Lombok)
- Jawadi (Suka Banjar II Ujung Rembun)
(Daftar lengkap dapat dilihat dalam dokumen resmi Pemkab Lampung Barat)
Proses Pengukuhan dan Status Saat Ini
Saat ini, ke-60 desa tersebut masih dipimpin oleh penjabat (Pj) sambil menunggu proses pengukuhan definitif. Dengan disahkannya kebijakan ini, sebagian besar peratin yang memenuhi syarat akan kembali menjabat secara resmi.
Kebijakan perpanjangan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus memberikan kesempatan bagi para peratin untuk menyelesaikan program kerja yang telah direncanakan.