Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK dalam OTT Kasus Suap Proyek RSUD Rp126 Miliar
Jendela Magazine – KPK melakukan operasi besar-besaran yang menjerat Bupati Kolaka Timur terpilih 2024-2029, Abdul Aziz, dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek RSUD. Operasi yang digelar serentak di tiga kota ini mengungkap skema pengondisian proyek senilai Rp126,3 miliar dengan modus “commitment fee” 8%.
Rincian Tersangka:
- Abdul Aziz (ABZ) – Bupati Kolaka Timur (penerima suap)
- Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes (penerima suap)
- Ageng Dermanto (AGD) – PPK Proyek (penerima suap)
- Deddy Karnady (DK) – Direktur PT Pilar Cerdas Putra (pemberi suap)
- Arif Rahman (AR) – KSO PT PCP (pemberi suap)
Modus Operandi:
- Pertemuan rahasia Januari 2025 antara Pemda Koltim-Kemenkes-Kontraktor
- Pengaturan pemenang lelang sejak awal proses
- Aliran dana Rp9 miliar (8% nilai proyek) setelah kontrak ditandatangani
- Transaksi tunai Rp1,6 miliar terakhir yang berhasil diamankan
Bukti yang Berhasil Diamankan:
✔ Uang tunai Rp200 juta dari tangan AGD
✔ Cek senilai Rp1,6 miliar
✔ Dokumen pengadaan proyek
✔ Catatan transaksi keuangan
Dasar Hukum:
- Penerima suap: Pasal 12 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP
- Pemberi suap: Pasal 5 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP
Status Terkini:
Kelima tersangka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari (8-27 Agustus 2025) untuk penyidikan lanjutan. KPK menyatakan akan menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Analisis Proyek:
Proyek peningkatan kelas RSUD Kolaka Timur ini menggunakan DAK 2025 dengan rincian:
- Nilai proyek: Rp126,3 miliar
- Sumber dana: DAK Kemenkes
- Target: Peningkatan dari kelas D ke C
Reaksi Publik:
Kasus ini menimbulkan kekecewaan masyarakat mengingat proyek kesehatan seharusnya menjadi prioritas pembangunan. Banyak yang mempertanyakan sistem pengawasan proyek DAK di daerah.
#KPK #OTT #KolakaTimur #SuapProyek #PemberantasanKorupsi
Artikel ini telah melalui proses:
- Verifikasi data ke KPK
- Analisis dokumen hukum
- Penelusuran data proyek
- Wawancara sumber terkait