Indonesia dalam Ancaman Pengurangan Kuota Haji 2026: Transisi Kelembagaan dan Revisi UU yang Terhambat
Jendela Magazine – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyuarakan kekhawatiran serius mengenai persiapan haji 2026. Dengan tenggat waktu yang semakin mepet, proses transisi kelembagaan dan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang belum tuntas berpotensi mengakibatkan pengurangan kuota haji Indonesia oleh Pemerintah Arab Saudi.
Tenggat Waktu yang Kritis
Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaki Zakariya, menegaskan bahwa persiapan haji 2026 sudah memasuki fase kritis. Berdasarkan timeline resmi, batas akhir konfirmasi lokasi pemondokan jemaah haji adalah 23 Agustus 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian dari pemerintah terkait penyelesaian proses transisi dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Fakta Penting:
- Arab Saudi memberlakukan sanksi pengurangan kuota bagi negara yang terlambat memenuhi timeline, seperti terjadi pada India (-52.000 kuota) dan Pakistan (-66.000 kuota) di musim haji 2025.
- BPH belum beroperasi penuh karena struktur organisasi dan revisi UU Haji masih dalam pembahasan di DPR.
- Kemenag ragu mengambil keputusan karena kewenangan teknis haji secara resmi sudah dialihkan ke BPH.
Transisi yang Mandek: Masalah dan Dampaknya
UU No. 8 Tahun 2019 mengamanatkan pembentukan BPH untuk mengambil alih tugas teknis penyelenggaraan haji, termasuk:
✔ Akomodasi
✔ Transportasi
✔ Layanan jemaah di Arab Saudi
Namun, Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mengungkapkan bahwa revisi UU Haji masih tertahan di tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
“Proses legislasi masih berlangsung. Kami menunggu DIM dari pemerintah sebelum bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Dini.
Tanpa kejelasan hukum, BPH tidak dapat beroperasi maksimal. Sementara itu, Kemenag juga tidak bisa mengambil keputusan strategis karena khawatir tumpang tindih kewenangan.
Solusi Darurat: Koordinasi Segera Dibutuhkan
Amphuri mendesak BPH, Kemenag, dan DPR RI Komisi VIII untuk segera berkoordinasi guna menghindari keterlambatan yang berisiko mengurangi kuota haji Indonesia.
Rekomendasi Amphuri:
- Percepat pengumuman akurasi data jemaah haji 2026, meski revisi UU belum selesai.
- Lakukan kontrak layanan haji sementara untuk memenuhi timeline Arab Saudi.
- Perkuat komunikasi dengan otoritas Saudi agar tidak ada miskomunikasi terkait kesiapan Indonesia.
Harapan Kuota Haji 2026 Tetap Stabil
Kepala BPH, Mochamad Irfan Yusuf, optimis kuota haji Indonesia tidak akan berkurang. Pada 2025, Indonesia mendapat alokasi 221.000 jemaah (203.320 reguler + 17.680 khusus).
“Kami belum meminta tambahan kuota, tapi berharap tidak ada pengurangan. Pemeriksaan kesehatan jemaah akan dimulai lebih awal untuk memenuhi standar Saudi,” ujar Irfan.
Apa yang Bisa Dijadikan Pelajaran?
- India dan Pakistan kehilangan puluhan ribu kuota haji 2025 karena gagal memenuhi timeline.
- Malaysia dan Turki sukses mempertahankan kuota berkat koordinasi cepat antara pemerintah dan otoritas haji.
#Haji2026 #BPH #Kemenag #Amphuri #KuotaHaji
Catatan Redaksi:
Artikel ini telah melalui:
✔ Analisis dokumen resmi timeline haji 2026
✔ Wawancara eksklusif dengan perwakilan Amphuri dan DPR
✔ Pemutakhiran data terbaru dari Kemenag dan BPH
✔ Perbandingan dengan kasus negara lain yang mengalami pengurangan kuota