Honorer Menangis Lagi? Masalah Kode R4 Mengancam Peluang PPPK Paruh Waktu
“Sudah bertahun-tahun mengabdi, tetapi nasib masih menggantung. Kapan keadilan benar-benar datang?”
Kekecewaan Honorer: Dari Harapan ke Kode R4 yang Menyakitkan
Beberapa hari terakhir, instansi pemerintah pusat dan daerah sedang sibuk mengusulkan formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu. Namun, di balik proses ini, ada masalah krusial yang membuat banyak honorer kembali kecewa—bahkan menangis.
Redissa, seorang guru honorer di SMKN 4 Kepahiang, Bengkulu, menjadi salah satu korban keganjilan sistem. Meski sudah mengabdi 11 tahun, ia justru mendapat kode R4—kode untuk honorer non-database BKN yang dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK 2024. Padahal, seharusnya ia masuk kategori R3 (honorer database BKN).
“SK kami tidak ditandatangani gubernur, jadi dianggap tidak valid. Padahal, kami sudah mengabdi puluhan tahun,” ujarnya sambil menangis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, Juli lalu.
Apa Itu Kode R4 dan Mengapa Menjadi Masalah?
Dalam seleksi PPPK 2024, kode R4 diberikan kepada honorer yang:
✅ Tidak terdaftar di database BKN
✅ Tidak memenuhi syarat administrasi (misal: SK tidak ditandatangani pejabat berwenang)
Masalahnya:
- Banyak honorer seharusnya masuk database BKN (kode R3), tetapi malah dikategorikan R4.
- Jika tidak divalidasi ulang, mereka tergeser ke prioritas kedua dalam usulan PPPK Paruh Waktu.
Aturan PPPK Paruh Waktu: Siapa yang Berpeluang?
Berdasarkan Surat Edaran MenPANRB No. B/3832/M.SM.01.00/2025 (8 Agustus 2025), pengusulan PPPK Paruh Waktu memprioritaskan:
- Non-ASN terdaftar di database BKN & aktif bekerja
- Non-ASN non-database BKN (minimal 2 tahun pengalaman)
- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru)
Artinya:
- Honorer dengan kode R4 hanya masuk prioritas kedua, meski seharusnya mereka R3.
- Jika tidak ada verifikasi ulang, honorer lama seperti Redissa bisa terlupakan lagi.
SPTJM: Kunci Keabsahan Data atau Celah Manipulasi?
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melampirkan:
✅ Surat usulan
✅ Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Masalahnya:
- Jika PPK tidak melakukan verifikasi, data honorer bisa tidak akurat.
- Honorer yang seharusnya prioritas pertama malah kalah dengan data yang tidak sesuai fakta.
Apa Solusinya?
- Validasi Ulang Database
- BKN harus memastikan tidak ada kesalahan kode R3/R4.
- Honorer yang merasa dirugikan bisa mengajukan keberatan.
- Transparansi Proses Seleksi
- Sosialisasi kriteria kelulusan PPPK harus lebih jelas.
- Mekanisme banding bagi honorer yang dikategorikan salah.
- Peran Aktif PPK
- PPK harus memverifikasi data sebelum mengusulkan formasi.
- Jika ada ketidaksesuaian, segera diperbaiki sebelum diusulkan.
Nasib Honorer: Akankah Mereka Menangis Lagi?
Tanpa tindakan cepat:
❌ Honorer lama terancam tidak diakui pengabdiannya.
❌ Potensi kesenjangan data semakin lebar.
❌ Kepercayaan terhadap sistem seleksi PPPK bisa runtuh.
“Kami hanya ingin dianggap ada. Sudah terlalu lama menunggu pengakuan,” keluh Redissa.
Penutup: Keadilan atau Birokrasi yang Berbelit?
Masalah kode R4 bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi ujian keadilan bagi honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi. Jika tidak segera diperbaiki, gelombang kekecewaan akan terus berulang—dan air mata mereka mungkin tak lagi terdengar.
Pertanyaannya sekarang:
Akankah pemerintah mendengarkan tangisan honorer, atau biarkan mereka terpinggirkan lagi?