|

Ketimpangan Kebijakan Cuti Bersama: ASN Nikmati Libur Panjang, Karyawan Swasta Tetap Bekerja

Pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama nasional menyusul perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Namun, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan pekerja swasta yang merasa tidak mendapat manfaat yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cuti Bersama Hanya untuk PNS?

Bagi ASN, keputusan ini berarti mendapatkan long weekend setelah perayaan kemerdekaan. Namun, bagi sebagian besar karyawan swasta, hari tersebut tetap hari kerja biasa.

Kojek (29), seorang karyawan swasta, mengungkapkan kekecewaannya:
“Istilah ‘cuti bersama’ seolah hanya untuk PNS. Kami di sektor swasta jarang dapat libur di tanggal itu. Kalau bukan kerja di pemerintahan, mana ada cuti? Susah!”

Ia menambahkan, kebijakan ini terkesan diskriminatif karena tidak berlaku merata:
“Tolonglah, jangan hanya memikirkan PNS. Kalau mau buat aturan, harusnya untuk semua. Apa kami tidak berhak menikmati libur kemerdekaan?”

Swasta: Antara Kewajiban dan Fleksibilitas

Wiwi (32), karyawan swasta asal Bogor, menyayangkan tidak adanya kepastian libur di sektor swasta:
“Harusnya serentak saja jadi libur nasional. Banyak perusahaan, terutama milik perorangan, tetap mempekerjakan karyawannya. PNS siap-siap libur panjang, kami tetap kerja seperti biasa.”

Di sisi lain, Zahra (25), karyawan di Jakarta Pusat, memahami keterbatasan perusahaan swasta:
“Setelah lomba 17-an, badan pasti lelah. Cuti bersama bisa jadi waktu istirahat tambahan. Tapi saya paham, tidak semua perusahaan bisa menerapkannya.”

Dasar Hukum Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh:

  • Menteri Agama, Nasaruddin Umar
  • Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
  • Menteri PANRB, Rini Widyantini

Poin penting dalam regulasi ini:
✔️ Berlaku wajib untuk instansi pemerintah
✔️ Opsional bagi sektor swasta (berdasarkan Surat Edaran Menaker No. 2/2016)
✔️ Tidak mengurangi hak cuti tahunan atau hak upah karyawan

Tujuan Pemerintah vs Realita di Lapangan

Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menjelaskan alasan cuti bersama:
“Ini memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat.”

Sementara Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan:
“Layanan publik vital harus tetap berjalan. Penugasan pegawai diatur proporsional agar perayaan tidak ganggu pelayanan.”

Pro-Kontra di Media Sosial

Kebijakan ini memicu perdebatan di Twitter dan TikTok:
🔥 “Cuti bersama cuma buat PNS, swasta kerja terus!”
🔥 “Perusahaan saya malah kasih libur tambahan, terima kasih bos!”
🔥 “Kalau swasta dipaksa libur, bagaimana dengan produksi?”

Solusi yang Ditawarkan

Agar kebijakan lebih adil, beberapa usulan muncul:

  1. Perkuat insentif bagi perusahaan swasta yang ikut cuti bersama
  2. Sosialisasi lebih masif tentang hak cuti karyawan
  3. Peninjauan ulang status “cuti bersama” yang selama ini tidak mengikat swasta

Apa yang Bisa Dilakukan Karyawan Swasta?

  • Cek peraturan internal perusahaan terkait cuti bersama
  • Diskusikan dengan HRD atau atasan tentang kemungkinan penyesuaian
  • Manfaatkan hak cuti tahunan jika ingin istirahat panjang

Bagaimana pendapat Anda?
Apakah cuti bersama harus diwajibkan untuk semua sektor? Atau perusahaan swasta perlu fleksibilitas?

Simak perkembangan kebijakan ketenagakerjaan lainnya hanya di Jendela Magazine..