Peluang Baru bagi Tenaga Honorer: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka
|

Peluang Baru bagi Tenaga Honorer: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka

Bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, kini muncul kesempatan baru melalui program PPPK Paruh Waktu 2025. Program ini memberikan peluang bagi instansi pemerintah untuk mengusulkan formasi tambahan bagi honorer yang belum mendapatkan penempatan.

Proses Pengajuan Formasi PPPK Paruh Waktu

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran pengajuan formasi PPPK paruh waktu mulai 1 Agustus hingga 20 Agustus 2025. Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa tenggat waktu ini tidak akan diperpanjang. Instansi yang melewatkan batas waktu tersebut dianggap tidak membutuhkan tambahan tenaga PPPK paruh waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja tidak penuh waktu. Mereka akan menerima upah sesuai dengan anggaran yang tersedia di instansi masing-masing.

Syarat utama untuk mendaftar:

  • Terdaftar dalam database BKN (baik dari pendataan R1, R2, R3, R3b, atau R3T).
  • Pernah mengikuti seleksi CASN 2024 (baik PPPK maupun CPNS) meskipun tidak lulus.
  • Tenaga honorer yang tidak terdata di BKN juga bisa dipertimbangkan dengan syarat tertentu.

Jabatan yang Tersedia

BKN telah merilis daftar jabatan yang dapat diusulkan untuk PPPK paruh waktu, meliputi:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis (seperti Pengelola Operasional, Operator Layanan, dan Penata Layanan)

Tahapan Pengusulan PPPK Paruh Waktu

  1. Pendataan Non-ASN
  • Instansi wajib memverifikasi data honorer yang memenuhi kriteria.
  • Termasuk peserta PPPK JF Guru lulusan PPG (R5).
  1. Pemetaan Kebutuhan
  • Pemerintah akan memetakan kebutuhan melalui SIASN Perencanaan Kebutuhan.
  • Data yang dimuat meliputi nama, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
  1. Penetapan Alokasi
  • Kemenpan-RB menetapkan kuota kebutuhan per instansi.
  • Instansi yang tidak mengusulkan harus memberikan alasan resmi.
  1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  • Pelamar wajib mengisi DRH melalui akun SSCASN.
  • Hasil seleksi akan diumumkan oleh instansi terkait.
  1. Penetapan NIP dan SK PPPK
  • BKN akan menerbitkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
  • PPPK paruh waktu diangkat dengan Perjanjian Kerja 1 tahun.

Apa yang Harus Dipersiapkan?

Bagi honorer yang ingin mendaftar, pastikan:
✅ Data Anda terdaftar di BKN.
✅ Memiliki dokumen pendukung seperti ijazah dan sertifikat kompetensi.
Mengikuti pengumuman resmi dari instansi terkait.

Program ini menjadi angin segar bagi honorer yang belum berhasil menjadi ASN sebelumnya. Segera manfaatkan kesempatan ini sebelum pendaftaran ditutup!

Informasi lebih lanjut:
🔹 Kunjungi website resmi BKN atau portal SSCASN.
🔹 Pantau pengumuman instansi pemerintah terkait formasi PPPK paruh waktu.

Tetap update dengan berita terkini seputar PPPK dan seleksi ASN lainnya hanya di media terpercaya.