|

Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon Rp86 Miliar Masih Menunggu Hasil Audit BPK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menyatakan bahwa perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) senilai Rp86 miliar semakin mendekati tahap akhir. Salah satu langkah krusial yang masih ditunggu adalah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan besaran kerugian negara.

Tahap Penyidikan Menuju Penuntasan

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan, melalui Kasi Intel Kejari Slamet Haryadi, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menerima hasil cek fisik gedung dari para ahli. “Tinggal menunggu laporan BPK untuk memastikan langkah berikutnya,” ujarnya kepada Pikiran Rakyat Jabar pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Setelah hasil audit BPK keluar, Kejari akan memanggil kembali sejumlah saksi untuk pendalaman. “Pemeriksaan lanjutan akan difokuskan pada pihak-pihak yang masih memerlukan klarifikasi,” tambah Slamet.

Kerugian Negara dan Proses Hukum

Sebelumnya, tim gabungan Kejari dan BPK telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar dari hasil pemeriksaan awal. Namun, angka tersebut belum final karena masih menunggu verifikasi BPK. “Ada juga denda keterlambatan proyek senilai Rp11,8 miliar, tetapi itu berbeda dengan kerugian negara,” jelas Slamet.

Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini, meskipun hingga kini belum ada penetapan tersangka. “Proses penyidikan terus berjalan, dan kami yakin akan segera mencapai titik terang,” tegasnya.

Isu Pengosongan Gedung dan Peran Kejari

Menanggapi kabar tentang rencana pengosongan gedung Setda, Kejari menyatakan tidak memiliki informasi tersebut. “Kami hanya menangani aspek hukum, bukan teknis bangunan,” kata Slamet.

Sebagai bagian dari penyelidikan, tim BPK dan Kejari telah melakukan inspeksi ulang ke gedung Setda pada Rabu, 14 Mei 2025. Investigasi ini merupakan upaya untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek yang telah berlarut-larut sejak pembangunannya.

Kasus yang Berlarut-larut

Kasus dugaan korupsi gedung Setda Kota Cirebon telah berjalan bertahun-tahun tanpa kejelasan status tersangka. Padahal, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat terkait telah diperiksa sebagai saksi. Pada Kamis, 8 Mei 2025, beberapa pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) kembali dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Dengan adanya tahapan terakhir dari audit BPK, diharapkan kasus ini segera menemui titik terang dan proses hukum dapat berjalan transparan.