|

Curup Menuju Status Kota Otonom: Potensi dan Tantangan Pemekaran di Bengkulu

Jendela – Magazine – Wacana pemekaran wilayah kembali mengemuka di Provinsi Bengkulu, dengan Kota Curup sebagai kandidat utama pembentukan daerah otonom baru. Sebagai ibu kota Kabupaten Rejang Lebong, Curup tidak hanya menjadi pusat pemerintahan, tetapi juga episentrum perdagangan dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.

Dasar Pertimbangan Pemekaran

Pemekaran Curup didorong oleh beberapa faktor krusial:

  1. Kriteria Administratif: Memenuhi syarat UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk cakupan wilayah, jumlah penduduk, dan kapasitas fiskal.
  2. Posisi Strategis: Terletak di jalur penghubung Bengkulu–Lubuklinggau, berperan sebagai simpul logistik dan transit komoditas antarprovinsi.
  3. Warisan Historis: Pernah menjadi ibu kota sementara Sumatera Selatan pada 1948 saat Belanda menduduki Palembang, membuktikan kapasitasnya sebagai pusat pemerintahan.

Profil Curup: Kesiapan Menjadi Kota Mandiri

1. Demografi dan Wilayah

  • Luas: 124,26 km² (lebih luas daripada Denpasar).
  • Populasi: 132.225 jiwa (2022), dengan kepadatan 1.064 jiwa/km².
  • Struktur Wilayah: Terdiri dari 5 kecamatan, 26 kelurahan, dan 27 desa.

2. Infrastruktur Penunjang

  • Transportasi: Terhubung dengan Bandara Silampari (Lubuklinggau) melalui jalur darat.
  • Kesehatan: Memiliki 4 rumah sakit tipe B dan C.
  • Pendidikan: Didukung 4 perguruan tinggi, termasuk kampus negeri dan swasta.

3. Potensi Ekonomi

  • Sektor Unggulan: Pertanian (kopi, sayuran), perdagangan, dan jasa logistik.
  • PDRB: Rp3,07 triliun (2022), dengan IPM 72,16 (kategori tinggi).

Tantangan yang Perlu Diantisipasi

Meski memenuhi syarat teknis, pemekaran Curup menghadapi sejumlah hambatan:

  1. Proses Birokrasi: Perlu persetujuan berjenjang dari Pemprov Bengkulu, Kemendagri, hingga DPR.
  2. Kompetisi Prioritas: Wacana ini bersaing dengan pembentukan Kabupaten Lembak.
  3. Kesiapan SDM dan Anggaran: Pembentukan kota baru berisiko membebani APBD jika tidak dikelola secara efisien.

Dampak Potensial bagi Masyarakat

  • Positif:
  • Pelayanan publik lebih cepat dan merata.
  • Peningkatan alokasi dana transfer pusat (DAU/DAK).
  • Negatif:
  • Risiko tumpang tindih kewenangan dengan Rejang Lebong.
  • Pembengkakan biaya operasional pemerintah daerah baru.

Pandangan Stakeholder

  • Pemerintah Daerah:
    “Pemekaran harus dipastikan tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah induk.”
  • Tokoh Masyarakat:
    “Curup sudah mandiri secara ekonomi, tetapi perlu kajian mendalam soal dampak sosial.”
  • Akademisi:
    “Penting untuk memetakan kesiapan infrastruktur pelayanan dasar seperti air bersih dan listrik.”

Proyeksi ke Depan

Jika disetujui, Curup akan menjadi kota ke-2 di Bengkulu setelah Kota Bengkulu. Proses ini diperkirakan memakan waktu 2–3 tahun, dengan tahapan:

  1. Pembentukan panitia pemekaran di tingkat kabupaten.
  2. Pengajuan rekomendasi ke DPRD Provinsi.
  3. Pembahasan di Kemendagri dan DPR RI.

Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan data BPS, dokumen RTRW Rejang Lebong, dan wawancara dengan pemangku kepentingan. Upaya pemekaran daerah harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan agar tidak menjadi beban baru bagi masyarakat.

Simak perkembangan terkini pemekaran daerah hanya di kanal resmi pemerintah dan media terpercaya.