Proses Hukum Silfester Matutina: Antara Peninjauan Kembali dan Eksekusi yang Tertunda
Jakarta, Jendela Magazine – Kasus hukum Silfester Matutina, tokoh kontroversial yang menjabat sebagai Komisaris Independen ID Food, kembali menjadi sorotan publik setelah diajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada 5 Agustus 2025. Namun, proses hukum ini menyimpan berbagai pertanyaan mendasar tentang penegakan hukum di Indonesia.
Profil Terpidana:
- Pengacara dan aktivis politik vokal
 - Pendiri Solidaritas Merah Putih (2013)
 - Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran
 - Komisaris BUMN sejak Maret 2025
 
Dasar Hukum PK:
- Upaya hukum luar biasa
 - Hanya bisa diajukan sekali
 - Tidak menghentikan eksekusi
 - Berdasarkan bukti baru atau kekeliruan hakim
 
Respons Kejaksaan:
Anang Supriatna (Kapuspenkum Kejagung) menegaskan:
- PK tidak menunda eksekusi
 - Wewenang eksekusi ada pada Kejari Jakarta Selatan
 - Proses masih berjalan sesuai prosedur
 
Kronologi Kasus:
2017:
- 15 Mei: Orasi kontroversial di Mabes Polri
 - 29 Mei: Dilaporkan tim hukum JK atas dugaan pencemaran nama baik
 
2019:
- PN Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun penjara
 - Banding dan kasasi menambah hukuman menjadi 1,5 tahun
 - Putusan MA No. 287 K/Pid/2019 telah inkrah
 
2025:
- 5 Agustus: Ajukan PK ke PN Jaksel
 - 11 Agustus: Kejagung tegaskan eksekusi tetap berjalan
 
Polemik yang Mengemuka:
- Eksekusi yang Tertunda:
 
- Sudah 6 tahun sejak putusan inkrah
 - Terpidana masih bebas berkegiatan
 - Bahkan menduduki posisi strategis di BUMN
 
- Respons Projo:
 
- Freddy Damanik (Waketum Projo) mengaku tahu keberadaan Matutina di Jakarta
 - Menyayangkan lambatnya proses eksekusi
 - Menyebut Matutina memilih diam dari publik
 
- Desakan Kuasa Hukum Roy Suryo:
 
- Ahmad Khozinudin mendesak percepatan eksekusi
 - Sudah mendatangi Kejari Jaksel 31 Juli 2025
 - Khawatirkan dampak pada wibawa hukum
 
Analisis Hukum:
- Dasar Pengajuan PK:
 
- Belum diketahui alasan pasti
 - Kemungkinan bukti baru atau prosedural
 
- Implikasi Jabatan BUMN:
 
- Pertanyaan etika untuk terpidana
 - Potensi konflik kepentingan
 - Tanggung jawab Kementerian BUMN
 
- Sinyal Dualisme Penegakan Hukum:
 
- Perbedaan penanganan dengan kasus lain
 - Persepsi “orang dalam” mendapat perlakuan khusus
 - Ujian bagi independensi lembaga penegak hukum
 
Perkembangan Terkini:
- Kejari Jaksel belum memberikan pernyataan resmi
 - Publik menunggu realisasi eksekusi
 - Proses PK diperkirakan memakan waktu 2-3 bulan
 
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, terutama menyangkut:
- Kesetaraan di depan hukum
 - Efektivitas sistem peradilan
 - Akuntabilitas penegak hukum
 - Etika penyelenggara negara
 
Pertanyaan Kritis:
- Apa alasan konkret penundaan eksekusi selama 6 tahun?
 - Bagaimana proses pengangkatan terpidana sebagai komisaris BUMN?
 - Apa dampak kasus ini terhadap citra reformasi hukum?
 
Simak terus perkembangan kasus ini melalui kanal resmi Jendela Magazine di Google News
