Proses Hukum Silfester Matutina: Antara Peninjauan Kembali dan Eksekusi yang Tertunda
Jakarta, Jendela Magazine – Kasus hukum Silfester Matutina, tokoh kontroversial yang menjabat sebagai Komisaris Independen ID Food, kembali menjadi sorotan publik setelah diajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada 5 Agustus 2025. Namun, proses hukum ini menyimpan berbagai pertanyaan mendasar tentang penegakan hukum di Indonesia.
Profil Terpidana:
- Pengacara dan aktivis politik vokal
- Pendiri Solidaritas Merah Putih (2013)
- Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran
- Komisaris BUMN sejak Maret 2025
Dasar Hukum PK:
- Upaya hukum luar biasa
- Hanya bisa diajukan sekali
- Tidak menghentikan eksekusi
- Berdasarkan bukti baru atau kekeliruan hakim
Respons Kejaksaan:
Anang Supriatna (Kapuspenkum Kejagung) menegaskan:
- PK tidak menunda eksekusi
- Wewenang eksekusi ada pada Kejari Jakarta Selatan
- Proses masih berjalan sesuai prosedur
Kronologi Kasus:
2017:
- 15 Mei: Orasi kontroversial di Mabes Polri
- 29 Mei: Dilaporkan tim hukum JK atas dugaan pencemaran nama baik
2019:
- PN Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun penjara
- Banding dan kasasi menambah hukuman menjadi 1,5 tahun
- Putusan MA No. 287 K/Pid/2019 telah inkrah
2025:
- 5 Agustus: Ajukan PK ke PN Jaksel
- 11 Agustus: Kejagung tegaskan eksekusi tetap berjalan
Polemik yang Mengemuka:
- Eksekusi yang Tertunda:
- Sudah 6 tahun sejak putusan inkrah
- Terpidana masih bebas berkegiatan
- Bahkan menduduki posisi strategis di BUMN
- Respons Projo:
- Freddy Damanik (Waketum Projo) mengaku tahu keberadaan Matutina di Jakarta
- Menyayangkan lambatnya proses eksekusi
- Menyebut Matutina memilih diam dari publik
- Desakan Kuasa Hukum Roy Suryo:
- Ahmad Khozinudin mendesak percepatan eksekusi
- Sudah mendatangi Kejari Jaksel 31 Juli 2025
- Khawatirkan dampak pada wibawa hukum
Analisis Hukum:
- Dasar Pengajuan PK:
- Belum diketahui alasan pasti
- Kemungkinan bukti baru atau prosedural
- Implikasi Jabatan BUMN:
- Pertanyaan etika untuk terpidana
- Potensi konflik kepentingan
- Tanggung jawab Kementerian BUMN
- Sinyal Dualisme Penegakan Hukum:
- Perbedaan penanganan dengan kasus lain
- Persepsi “orang dalam” mendapat perlakuan khusus
- Ujian bagi independensi lembaga penegak hukum
Perkembangan Terkini:
- Kejari Jaksel belum memberikan pernyataan resmi
- Publik menunggu realisasi eksekusi
- Proses PK diperkirakan memakan waktu 2-3 bulan
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, terutama menyangkut:
- Kesetaraan di depan hukum
- Efektivitas sistem peradilan
- Akuntabilitas penegak hukum
- Etika penyelenggara negara
Pertanyaan Kritis:
- Apa alasan konkret penundaan eksekusi selama 6 tahun?
- Bagaimana proses pengangkatan terpidana sebagai komisaris BUMN?
- Apa dampak kasus ini terhadap citra reformasi hukum?
Simak terus perkembangan kasus ini melalui kanal resmi Jendela Magazine di Google News