|

Proses Hukum Silfester Matutina: Antara Peninjauan Kembali dan Eksekusi yang Tertunda

Jakarta, Jendela Magazine – Kasus hukum Silfester Matutina, tokoh kontroversial yang menjabat sebagai Komisaris Independen ID Food, kembali menjadi sorotan publik setelah diajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada 5 Agustus 2025. Namun, proses hukum ini menyimpan berbagai pertanyaan mendasar tentang penegakan hukum di Indonesia.

Profil Terpidana:

  • Pengacara dan aktivis politik vokal
  • Pendiri Solidaritas Merah Putih (2013)
  • Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran
  • Komisaris BUMN sejak Maret 2025

Dasar Hukum PK:

  1. Upaya hukum luar biasa
  2. Hanya bisa diajukan sekali
  3. Tidak menghentikan eksekusi
  4. Berdasarkan bukti baru atau kekeliruan hakim

Respons Kejaksaan:
Anang Supriatna (Kapuspenkum Kejagung) menegaskan:

  • PK tidak menunda eksekusi
  • Wewenang eksekusi ada pada Kejari Jakarta Selatan
  • Proses masih berjalan sesuai prosedur

Kronologi Kasus:
2017:

  • 15 Mei: Orasi kontroversial di Mabes Polri
  • 29 Mei: Dilaporkan tim hukum JK atas dugaan pencemaran nama baik

2019:

  • PN Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun penjara
  • Banding dan kasasi menambah hukuman menjadi 1,5 tahun
  • Putusan MA No. 287 K/Pid/2019 telah inkrah

2025:

  • 5 Agustus: Ajukan PK ke PN Jaksel
  • 11 Agustus: Kejagung tegaskan eksekusi tetap berjalan

Polemik yang Mengemuka:

  1. Eksekusi yang Tertunda:
  • Sudah 6 tahun sejak putusan inkrah
  • Terpidana masih bebas berkegiatan
  • Bahkan menduduki posisi strategis di BUMN
  1. Respons Projo:
  • Freddy Damanik (Waketum Projo) mengaku tahu keberadaan Matutina di Jakarta
  • Menyayangkan lambatnya proses eksekusi
  • Menyebut Matutina memilih diam dari publik
  1. Desakan Kuasa Hukum Roy Suryo:
  • Ahmad Khozinudin mendesak percepatan eksekusi
  • Sudah mendatangi Kejari Jaksel 31 Juli 2025
  • Khawatirkan dampak pada wibawa hukum

Analisis Hukum:

  1. Dasar Pengajuan PK:
  • Belum diketahui alasan pasti
  • Kemungkinan bukti baru atau prosedural
  1. Implikasi Jabatan BUMN:
  • Pertanyaan etika untuk terpidana
  • Potensi konflik kepentingan
  • Tanggung jawab Kementerian BUMN
  1. Sinyal Dualisme Penegakan Hukum:
  • Perbedaan penanganan dengan kasus lain
  • Persepsi “orang dalam” mendapat perlakuan khusus
  • Ujian bagi independensi lembaga penegak hukum

Perkembangan Terkini:

  • Kejari Jaksel belum memberikan pernyataan resmi
  • Publik menunggu realisasi eksekusi
  • Proses PK diperkirakan memakan waktu 2-3 bulan

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, terutama menyangkut:

  • Kesetaraan di depan hukum
  • Efektivitas sistem peradilan
  • Akuntabilitas penegak hukum
  • Etika penyelenggara negara

Pertanyaan Kritis:

  1. Apa alasan konkret penundaan eksekusi selama 6 tahun?
  2. Bagaimana proses pengangkatan terpidana sebagai komisaris BUMN?
  3. Apa dampak kasus ini terhadap citra reformasi hukum?

Simak terus perkembangan kasus ini melalui kanal resmi Jendela Magazine di Google News