KPK Dalami Alur Penerbitan SK Kuota Haji yang Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun
[Jakarta, 15 Agustus 2025] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji 2023-2024 yang berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. Fokus utama penyelidikan tertuju pada proses penerbitan Surat Keputusan (SK) yang mengubah alokasi kuota haji khusus dari 8% menjadi 50%.
Titik Krusial dalam Penyidikan
- Proses Pembuatan SK Kuota
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya ketidakjelasan dalam proses perumusan SK: 
- Apakah SK dirancang langsung oleh mantan Menag Yaqut atau disusun oleh pihak lain
 - Kemungkinan adanya koordinasi antara pejabat Kemenag dengan penyelenggara travel haji
 - Perubahan drastis alokasi kuota dari 92:8 (reguler:khusus) menjadi 50:50
 
- Motif Ekonomi di Balik Perubahan Kuota
Analisis KPK mengungkap: 
- Dengan kuota 8%, agen travel hanya mendapat 1.600 jamaah khusus
 - Pembagian 50% memberi kuota 10.000 jamaah khusus bernilai ekonomi tinggi
 - Selisih biaya antara haji reguler dan khusus mencapai Rp15-20 juta per jamaah
 
Tindakan Preventif KPK
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap:
- Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menag 2020-2024)
 - Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Maktour Travel)
 - Ishfah Abidal Azis (Mantan Staf Khusus Menag)
 
Larangan berlaku selama 6 bulan untuk kepentingan penyidikan. Ishfah juga tercatat sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027.
Perkembangan Terkini
- Pemeriksaan Mantan Menag: Yaqut telah menjalani pemeriksaan 4 jam pada 7 Agustus sebagai saksi
 - Penelusuran Aliran Dana: KPK mengonfirmasi sedang melacak kemungkinan aliran dana tidak wajar
 - Koordinasi dengan BPK: Proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung
 
Temuan Pansus DPR
Investigasi Pansus Angket Haji DPR menemukan kejanggalan:
- Pembagian kuota 50:50 bertentangan dengan UU No.8/2019
 - SK Menag No.130/2024 tidak dipublikasikan secara transparan
 - Dugaan pelanggaran prosedur penetapan kuota
 
Respons Para Pihak
- Yaqut Cholil Qoumas:
“Mengapresiasi kesempatan klarifikasi, namun tidak dapat berkomentar lebih detail mengenai materi pemeriksaan.” - KPK:
“Penyidikan akan dilakukan secara komprehensif dengan berpedoman pada alat bukti yang sah.” 
Analisis Dampak
Kasus ini menyoroti tiga masalah sistemik:
- Transparansi Kebijakan: Mekanisme penetapan kuota yang tidak jelas
 - Pengawasan BPKH: Peran lembaga pengelola keuangan haji
 - Integritas Penyelenggaraan Ibadah: Potensi komersialisasi haji
 
KPK memperkirakan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat seiring pengumpulan bukti. Masyarakat diimbau melaporkan informasi terkait melalui Call Center KPK 198.
Dokumen Pendukung:
- UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
 - Laporan Investigasi Pansus Angket Haji DPR 2024
 - Nota Keuangan Kemenag Tahun Anggaran 2023-2024
 
Artikel ini disusun berdasarkan fakta investigasi dengan verifikasi silang dari sumber resmi. Setiap klaim telah dikonfirmasi ke pihak terkait.
