KPK Dalami Alur Penerbitan SK Kuota Haji yang Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun
|

KPK Dalami Alur Penerbitan SK Kuota Haji yang Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun

[Jakarta, 15 Agustus 2025] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji 2023-2024 yang berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. Fokus utama penyelidikan tertuju pada proses penerbitan Surat Keputusan (SK) yang mengubah alokasi kuota haji khusus dari 8% menjadi 50%.

Titik Krusial dalam Penyidikan

  1. Proses Pembuatan SK Kuota
    Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya ketidakjelasan dalam proses perumusan SK:
  • Apakah SK dirancang langsung oleh mantan Menag Yaqut atau disusun oleh pihak lain
  • Kemungkinan adanya koordinasi antara pejabat Kemenag dengan penyelenggara travel haji
  • Perubahan drastis alokasi kuota dari 92:8 (reguler:khusus) menjadi 50:50
  1. Motif Ekonomi di Balik Perubahan Kuota
    Analisis KPK mengungkap:
  • Dengan kuota 8%, agen travel hanya mendapat 1.600 jamaah khusus
  • Pembagian 50% memberi kuota 10.000 jamaah khusus bernilai ekonomi tinggi
  • Selisih biaya antara haji reguler dan khusus mencapai Rp15-20 juta per jamaah

Tindakan Preventif KPK

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menag 2020-2024)
  2. Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Maktour Travel)
  3. Ishfah Abidal Azis (Mantan Staf Khusus Menag)

Larangan berlaku selama 6 bulan untuk kepentingan penyidikan. Ishfah juga tercatat sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027.

Perkembangan Terkini

  • Pemeriksaan Mantan Menag: Yaqut telah menjalani pemeriksaan 4 jam pada 7 Agustus sebagai saksi
  • Penelusuran Aliran Dana: KPK mengonfirmasi sedang melacak kemungkinan aliran dana tidak wajar
  • Koordinasi dengan BPK: Proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung

Temuan Pansus DPR

Investigasi Pansus Angket Haji DPR menemukan kejanggalan:

  • Pembagian kuota 50:50 bertentangan dengan UU No.8/2019
  • SK Menag No.130/2024 tidak dipublikasikan secara transparan
  • Dugaan pelanggaran prosedur penetapan kuota

Respons Para Pihak

  1. Yaqut Cholil Qoumas:
    “Mengapresiasi kesempatan klarifikasi, namun tidak dapat berkomentar lebih detail mengenai materi pemeriksaan.”
  2. KPK:
    “Penyidikan akan dilakukan secara komprehensif dengan berpedoman pada alat bukti yang sah.”

Analisis Dampak

Kasus ini menyoroti tiga masalah sistemik:

  1. Transparansi Kebijakan: Mekanisme penetapan kuota yang tidak jelas
  2. Pengawasan BPKH: Peran lembaga pengelola keuangan haji
  3. Integritas Penyelenggaraan Ibadah: Potensi komersialisasi haji

KPK memperkirakan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat seiring pengumpulan bukti. Masyarakat diimbau melaporkan informasi terkait melalui Call Center KPK 198.

Dokumen Pendukung:

  • UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  • Laporan Investigasi Pansus Angket Haji DPR 2024
  • Nota Keuangan Kemenag Tahun Anggaran 2023-2024

Artikel ini disusun berdasarkan fakta investigasi dengan verifikasi silang dari sumber resmi. Setiap klaim telah dikonfirmasi ke pihak terkait.