KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Kemenag 2023-2024
[Jakarta, 15 Agustus 2025] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024. Fokus investigasi tertuju pada alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pola Lobi Asosiasi Travel Haji
Berdasarkan keterangan Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, terungkap adanya upaya sistematis dari asosiasi agensi perjalanan haji untuk mempengaruhi pembagian kuota:
- Target Ekonomi: Asosiasi mengincar peningkatan kuota haji khusus (yang bernilai komersial tinggi) dari alokasi normal 8% menjadi 50%
- Modus Operandi: Lobi dilakukan melalui jalur kelembagaan ke pejabat menengah Kemenag, bukan langsung ke menteri
- Hasil Kesepakatan: Terbentuk pembagian 50:50 (10.000 reguler : 10.000 khusus) yang bertentangan dengan Pasal 64 UU Haji
“Perhitungan mereka sederhana – dengan kuota 8% hanya dapat 1.600 jamaah, tapi dengan 50% bisa dapat 10.000. Ini jelas pertimbangan ekonomi,” tegas Asep dalam konferensi pers (12/8).
Daftar Orang yang Dilarang Ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian terhadap:
| Nama | Jabatan | Keterkaitan Kasus |
|---|---|---|
| Yaqut Cholil Qoumas | Mantan Menag (2020-2024) | Penentu kebijakan kuota |
| Ishfah Abidal Aziz | Staf Khusus Menag | Anggota BPKH 2022-2027 |
| Fuad Hasan Masyhur | Pemilik Maktour | Pelaku usaha travel haji |
Larangan ini berlaku selama 6 bulan sejak 11 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Temuan Krusial dari MAKI
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim memiliki bukti baru berupa:
- Salinan SK Menag No.130/2024 tentang Kuota Haji Tambahan yang tidak dipublikasikan secara transparan
- Pelanggaran Prosedur: Pengaturan kuota seharusnya melalui Peraturan Menteri yang disetujui Menkumham, bukan sekadar SK
- Potensi Kerugian Negara: Selisih biaya antara haji reguler dan khusus mencapai Rp15-20 juta per jamaah
“SK ini hantu – Pansus DPR pun kesulitan mendapatkannya,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Respons Mantan Menag
Usai menjalani pemeriksaan 4 jam di KPK (7/8), Yaqut Cholil Qoumas menyatakan:
- Mengapresiasi kesempatan klarifikasi
- Menolak berkomentar detail materi pemeriksaan
- Menegaskan komitmen mendukung proses hukum
Implikasi Kebijakan
Kasus ini menyoroti beberapa masalah sistemik:
- Transparansi Kuota: Mekanisme penetapan kuota haji tambahan yang tidak terbuka
- Konflik Kepentingan: Keterlibatan pelaku usaha dalam proses pengambilan kebijakan
- Pengawasan BPKH: Peran badan pengelola keuangan haji dalam mengawasi alokasi kuota
KPK memperkirakan penyidikan akan berlanjut dengan kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat. Masyarakat diimbau melaporkan setiap informasi terkait ke Call Center KPK 198.
Dokumen Pendukung:
- UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
- Laporan Pansus Angket Haji DPR RI 2024
- Nota Keuangan Kemenag Tahun 2023-2024
Artikel ini disusun berdasarkan fakta investigasi dengan verifikasi silang sumber resmi. Setiap klaim telah dikonfirmasi ke pihak terkait.
