Kejari Karo Paparkan Uang Hasil Korupsi Pupuk Bersubsidi
KARO, Jendela Magazine – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan tiga tersangka kasus penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo tahun 2002 dengan jumlah total 1.093,18 ton pupuk berbagai merek.
Kepala Kajari Karo Darwis Burhansyah, melalui Kasi Intel, Dona Martinus Sebayang, didampingi Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring, Selasa (12/8/2025) sore memaparkan persoalan kasus korupsi pupuk bersubsidi, dengan ancaman tindak pidana hukuman penjara.
Kasi Intel, Dona Martinus Sebayang mengatakan, hari ini Manjur br Ginting istri dari tersangka Trisakti Sinuhaji telah menyerahkan uang kerugian negara Rp 991.581.202,99 kepada Kejari Karo.
“Meski duit hasil korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 991.581.202,99.
sudah dipulangkan, namun proses hukum kepada tiga tersangka terus berlanjut,” tegas Dona Martinus Sebayang.
Dona Martinus Sebayang menjelaskan, adapun jumlah titipan uang pengganti tersebut, sesuai dengan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara nomor: PE.04.03/LHP-122/PW02/5.2/2025 tanggal 21 Mei 2025.
“Dimana uang tersebut langsung diserahkan kepada pihak bank Mandiri, sesuai peraturan kucuran anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” imbuh nya.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran/distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek pada tahun 2022, Kejari Karo menetapkan tiga tersangka masing-masing.
-Trisakti Sinuhaji (pemilik kios, sekaligus pengecer pupuk bersubsidi).
-Rinton Karo Sekali (tim Verval Kecamatan Merek)
-Ismayani Haloho (tim Verval Kecamatan Merek)
Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring mengungkapkan, penanganan ketiga tersangka masih dalam tahap persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A khusus dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Untuk saat ini berjalan sudah 10 kali sidang. Sidang seminggu dua kali digelar,” terang nya.
Adapun awal terjadinya tindak pidana korupsi tersebut bermula, pada tahun 2022 di Kabupaten Karo terdapat alokasi pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian, untuk tahun anggaran 2022 dimana sumber dana penyaluran pupuk subsidi tahun 2022 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian di Jakarta dengan Nomor: DIPA-999.07.1.984149/2022 Program pengelolaan subsidi.
Sebagai tindak lanjut Kementrian Pertanian menugaskan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diperuntukan bagi kelompok tani penerima pupuk bersubsidi berdasarkan perjanjian kerjasama antara Kementerian Pertanian dengan PT. Pupuk Indonesia (Persero) yang dilaksanakan oleh Anak Perusahaan PT. Pupuk Indonesia yaitu PT. Petrokimia Gresik menunjuk CV. Rata Gray dengan Direktur Freddy Edwin Sinuhaji yang dikelola oleh anaknya Andy Gray Sinuhaji sebagai distributor penyalur/distribusi pupuk bersubsidi Jenis NPK, ZA, SP-36, petrorganik/organik untuk Wilayah Kabupaten Karo.
PT.Pupuk Iskandar Muda menunjuk CV. Bidadari dengan Direkur Dr. Normawaty Ginting sebagai Distributor Penyalur/Distribusi untuk Wilayah Kabupaten Karo yang selanjutnya masing-masing distributor menunjuk UD. Rata Sinuhaji sebagai pengecer pupuk bersubsidi, yang dimiliki dan dikelola oleh terdakwa Trisakti Sinuhaji bersama dengan Manjur Br.Ginting untuk wilayah Kecamatan Merek Kabupaten Karo, dimana pengecer memiliki kewajiban untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada Kelompok Tani yang terdaftar dalam E-RDKK Pupuk Bersubsidi yang telah diatur dalam Petunjuk Teknis pengelolaan pupuk bersubsidi.
“Selanjutnya pada tahun 2022 Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo mengeluarkan Surat Keputusan mengenai alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian di Kabupaten Karo. Untuk wilayah Kecamatan Merek di Kabupaten Karo pada tahun 2022 menerima alokasi pupuk bersubsidi terahir yaitu Urea sebanyak 331 ton, SP-36 sebanyak 50 ton, Za sebanyak 70 ton, NPK sebanyak 160 ton, dan Organik Granul sebanyak 42 ton,” jelas Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring
Bahwa dalam kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi diverifikasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) kecamatan yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota, dimana yang ditunjuk untuk melakukan Verfikasi dan Validasi di wilayah kerja Kecamatan Merek adalah Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho.
“Berdasarkan Nota Pembelian Pupuk Bersubsidi yang ditebus dibandingkan dengan yang diterima oleh petani dari Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi UD. Rata Sinuhaji dengan wilayah kerja Kecamatan Merek, diduga data penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani telah dimanipulasi karena tidak sesuai dengan jumlah rill pupuk yang diterima petani dan harga yang dijual melebihi harga HET,” jelasnya. (Abay Hasibuan).
