Oknum Polisi di Luwu Diduga Lakukan Pelecehan Berulang terhadap Tahanan Perempuan

JENDELA MAGAZINE– Seorang anggota Polres Luwu berinisial Bripka ML kini menghadapi proses hukum setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan berusia 50 tahun berinisial RI. Kejadian ini bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berlangsung dalam tiga kesempatan terpisah sejak Juli 2025.

Kronologi Pelecehan yang Terungkap

Menurut Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, aksi pelecehan dimulai dengan sentuhan tidak senonoh di lengan korban pada awal Juli. Namun, eskalasi tindakan ML semakin menjadi ketika ia masuk ke dalam sel tahanan perempuan dengan dalih hendak ke kamar mandi.

“Pada kejadian terakhir, Jumat (8/8/2025) pagi, pelaku tidak hanya meraba, tetapi juga melakukan kekerasan. Korban yang ketakutan akhirnya berani melapor setelah ada tanda dari tahanan lain yang sengaja batuk untuk menghentikan aksi tersebut,” jelas Mirwan saat dikonfirmasi.

Pelaku Punya Riwayat Pelanggaran Etik

Fakta mengejutkan terungkap bahwa Bripka ML bukan kali pertama terlibat kasus serius. Pada 2023, ia pernah dihukum etik selama dua tahun karena kasus perselingkuhan dengan istri orang lain.

“Hukumannya seharusnya berakhir September 2025, tetapi sebelum masa hukuman usai, ia kembali melakukan pelanggaran berat,” tambah Mirwan.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan bahwa ML direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai konsekuensi atas tindakannya.

Proses Hukum dan Respons Institusi

Kasus ini telah menarik perhatian Polda Sulsel hingga Mabes Polri. Tim Paminal Polda Sulsel turun langsung untuk memeriksa pelaku, korban, dan saksi-saksi terkait. Saat ini, ML ditahan di sel provos sambil menunggu proses sidang kode etik.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak citra Polri. Langkah tegas sudah diambil untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegas AKBP Adnan.

Korban dalam Perlindungan

Korban, yang merupakan tahanan kasus narkoba, kini mendapat pendampingan khusus. Lembaga bantuan hukum dan Komnas Perempuan telah dihubungi untuk memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Masyarakat Menuntut Akuntabilitas

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan aktivis hak asasi manusia. Mereka menuntut transparansi proses hukum serta evaluasi sistem pengawasan di lingkungan kepolisian untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan yang harus diproses secara pidana,” ungkap salah satu perwakilan LBH yang enggan disebutkan namanya.

Tindak Lanjut dan Harapan

Polres Luwu berjanji akan memperketat pengawasan terhadap anggotanya, terutama yang bertugas di bagian tahanan. Sementara itu, kasus ini menjadi pengingat pentingnya reformasi internal di tubuh kepolisian untuk memulihkan kepercayaan publik.

(Reporter: Tim Investigasi Jendela Magazine)