|

KPK Tangkap Dirut PT Inhutani V dalam OTT Kasus Suap Pengelolaan Hutan Lampung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga tersangka baru dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) menyusul investigasi panjang terhadap aliran dana mencurigakan dalam perpanjangan kerja sama PT Inhutani V dengan mitra swasta.

Daftar Tersangka dan Modus Operandi

KPK menetapkan:

  1. Dicky Yuana Rady (DIC) – Direktur Utama PT Inhutani V
  2. Djunaidi (DJN) – Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML)
  3. Aditya (ADT) – Staf Perizinan SB Group

“Ketiganya diduga terlibat dalam transaksi suap terkait perpanjangan hak kelola hutan seluas 55.157 hektare di Register 42, 44, dan 46 Lampung,” jelas Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, dalam konferensi pers Kamis (14/8).

Kronologi Kasus: Dari Tunggakan Pajak hingga Suap Mobil Mewah

  • 2018: PT PML dinyatakan wanprestasi akibat menunggak pajak Rp2,31 miliar dan dana reboisasi Rp500 juta/tahun.
  • Juni 2023: MA memutuskan PT PML wajib bayar ganti rugi Rp3,4 miliar ke PT Inhutani V.
  • Juni 2024: Pertemuan rahasia di Lampung menghasilkan kesepakatan manipulatif RKUPH.
  • Februari 2025: DIC diduga memalsukan laporan keuangan dan RKT untuk mengamankan posisi PT PML.
  • Agustus 2025: ADT tertangkap tangan menyerahkan SGD 189.000 (≈Rp2,1 miliar) kepada DIC di kantor PT Inhutani V.

Barang Bukti yang Disita:
✔ Uang tunai SGD 189.000 + Rp8,5 juta
✔ 1 unit mobil mewah (diduga hadiah suap)
✔ Dokumen pengelolaan hutan palsu

Pasal yang Dijerat

  • DJN & ADT (pemberi): Pasal 5 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP (maksimal 5 tahun penjara).
  • DIC (penerima): Pasal 12 UU Tipikor (maksimal hukuman seumur hidup).

Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

Pengamat kehutanan Dr. Ahmad Syafrudin dari Forest Watch Indonesia (FWI) menyoroti risiko kerusakan ekologis:
“Kawasan Register 42-46 termasuk hutan lindung. Jika dikelola dengan skema koruptif, ancaman deforestasi dan banjir bandang di Lampung akan meningkat.”

Respons Korporasi

PT Inhutani V mengklaim sedang melakukan audit internal. Sementara SB Group mengaku tidak mengetahui keterlibatan stafnya.

Tahanan:
Ketiga tersangka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari (14/8–1/9/2025) untuk penyidikan lebih lanjut.

(Laporan: Tim Investigasi Jendela Magazine | Data diverifikasi dari dokumen pengadilan dan wawancara sumber terkait)

Catatan Redaksi:
Artikel ini bersifat independen. Setiap klaim telah diverifikasi melalui dokumen resmi KPK dan keterangan pihak berwenang. Dilarang reproduksi tanpa izin tertulis.