Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025: Ini Syarat, Jadwal, dan Kriteria Peserta yang Bisa Mendaftar
Bagi Anda yang pernah mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, kabar baik datang dari pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Namun, seleksi ini tidak terbuka untuk umum—hanya peserta tertentu yang memenuhi kriteria yang berhak mengikutinya.
Jadwal Penting Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu akan dimulai pada 22 Agustus 2025. Adapun tahapan seleksi terbagi dalam beberapa periode:
- 7–20 Agustus 2025: Instansi pemerintah mengajukan usulan kebutuhan formasi.
 - 21–30 Agustus 2025: Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan formasi.
 - 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
 - 23 Agustus–15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh peserta.
 - 23 Agustus–20 September 2025: Usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
 - 23 Agustus–30 September 2025: Penetapan NI PPPK oleh BKN.
 
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah skema rekrutmen tenaga profesional oleh pemerintah dengan sistem kontrak paruh waktu. Berbeda dengan PPPK reguler, pekerjaan ini tidak memerlukan kehadiran penuh. Jam kerjanya disesuaikan dengan kebutuhan instansi, sehingga cocok bagi mereka yang menginginkan fleksibilitas.
Syarat dan Kriteria Peserta yang Bisa Mendaftar
Berdasarkan KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, seleksi ini hanya diperuntukkan bagi:
- Non-ASN yang pernah mengikuti seleksi CASN 2024 tetapi tidak lulus.
 - Peserta seleksi PPPK 2024 yang telah melewati semua tahapan namun belum mendapatkan formasi.
 - Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database Kementerian Pendidikan.
 
Selain itu, prioritas diberikan kepada:
- Non-ASN yang aktif bekerja dan terdaftar di database BKN.
 - Non-ASN dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun (meski tidak terdaftar di BKN).
 
Mekanisme Pengusulan oleh Instansi
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi wajib mengajukan usulan formasi melalui platform ASN Digital dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Setelah itu, Menteri PANRB akan menetapkan kebutuhan formasi per instansi, termasuk jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Mengapa Pemerintah Fokus pada PPPK, Bukan CPNS?
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pada 2025, pemerintah memutuskan tidak membuka seleksi CPNS dan beralih ke sistem PPPK. Beberapa pertimbangannya meliputi:
- Efisiensi anggaran: Rekrutmen PPPK lebih hemat karena berbasis kontrak.
 - Fleksibilitas kinerja: Evaluasi performa lebih mudah dilakukan.
 - Kebutuhan spesifik: Instansi bisa merekrut tenaga ahli sesuai kebutuhan tanpa ikatan permanen.
 
Apa Langkah Selanjutnya bagi Pelamar?
Bagi yang memenuhi syarat, pastikan untuk memantau pengumuman resmi di platform BKN dan instansi terkait. Persiapkan dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat kompetensi, dan bukti partisipasi dalam seleksi CASN/PPPK 2024.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem rekrutmen ASN yang lebih adaptif dan efisien. Jadi, jika Anda termasuk dalam kriteria di atas, segera siapkan diri untuk mendaftar!
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BKN atau Kementerian PANRB.
