Tanggul Marunda Bagian dari Pembangunan Dermaga, PT KCN Jelaskan Kronologi Proyek Sejak 1999

Tanggul Marunda Bagian dari Pembangunan Dermaga, PT KCN Jelaskan Kronologi Proyek Sejak 1999

Jakarta, Jendela Magazine – PT Karya Citra Nusantara (KCN) memberikan klarifikasi resmi mengenai proyek tanggul beton di kawasan pesisir Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, menegaskan bahwa struktur beton tersebut merupakan bagian dari pembangunan breakwater (pemecah gelombang) untuk dermaga baru di area pelabuhan, bukan pembatas laut seperti yang diduga selama ini.

Dalam konferensi pers yang digelar di lokasi proyek pada Jumat (12/9/2025), Widodo memaparkan sejarah panjang proyek tersebut, yang menurutnya telah dirintis sejak masa pemulihan ekonomi pascakrisis 1998. “Studi kelayakan untuk pengembangan pelabuhan strategis ini sudah dimulai sejak 1999. Inisiatif kemudian dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada era Gubernur Sutiyoso sekitar tahun 2004,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Pemprov DKI kala itu membuka tender untuk menggandeng pihak swasta dalam mewujudkan proyek pelabuhan. PT KCN disebut memenangkan tender dan kemudian membentuk joint venture dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)—perusahaan BUMN yang 26% sahamnya dimiliki Pemprov DKI.

“Kolaborasi ini melahirkan PT KCN, dengan komposisi kepemilikan 17,5% saham oleh KBN sebagai bentuk goodwill, tanpa investasi tunai,” jelas Widodo.

Perkembangan proyek sempat mengalami penyesuaian akibat perubahan regulasi dan persoalan kepemilikan lahan. Izin pembangunan terminal umum baru diperoleh PT KCN pada 2010, dan pembangunan fisik kemudian dilaksanakan secara bertahap.

Saat ini, pembangunan dermaga ketiga masih berlangsung. Dermaga pertama telah beroperasi penuh, sementara dermaga kedua berada pada tahap akhir penyelesaian. “Breakwater yang ramai dibahas itu adalah bagian dari infrastruktur pendukung dermaga ketiga, yang ditargetkan selesai tahun depan, bertepatan dengan HUT ke-500 DKI Jakarta dan penyelesaian jalan tol New Priok Eastern Access (NPEA),” tambah Widodo.

Di tempat yang sama, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Fajar Kurniawan, menyatakan bahwa berdasarkan verifikasi lapangan, pembangunan breakwater telah sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Meski demikian, KKP mengingatkan PT KCN untuk mematuhi 16 kewajiban dalam PKKPRL, termasuk menjaga ekosistem sekitar dan mencegah dampak sosial—terutama terkait keluhan para nelayan setempat.

“Pemegang izin wajib terlibat dalam rehabilitasi jika terjadi kerusakan ekosistem, serta harus menghindari timbulnya konflik sosial,” tegas Fajar.

Dengan demikian, proyek yang telah berjalan sekitar 70% ini masih akan terus dipantau baik dari aspek hukum maupun lingkungan.