LPSK Dukung Pembentukan Tim Independen LNHAM untuk Usut Tuntas Kerusuhan Agustus 2025
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut positif pembentukan Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) untuk mengusut tuntas peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada Agustus-September 2025. Tim ini diharapkan memastikan suara korban tidak terabaikan dalam proses pencarian fakta.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menegaskan bahwa tim yang terdiri dari enam lembaga HAM nasional ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga menempatkan kondisi korban dan keluarganya sebagai prioritas utama.
“Melalui kerja sama enam lembaga HAM, tim menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh,” ujar Sri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
Landasan Hukum Kuat untuk Investigasi Komprehensif
Sri menjelaskan bahwa landasan kerja tim tersebut didasarkan pada mandat peraturan perundang-undangan yang melekat pada masing-masing institusi:
- Komnas HAM: UU Nomor 39 Tahun 1999
 - Komnas Perempuan: Keppres Nomor 181/1998 juncto Perpres Nomor 65/2005 jo. Perpres Nomor 8 Tahun 2024
 - LPSK: UU Nomor 13/2006 jo. UU Nomor 31/2014
 - Ombudsman: UU Nomor 37/2008
 - KPAI: UU Nomor 23/2002 jo. UU Nomor 35/2014
 - Komnas Disabilitas: UU Nomor 8/2016
 
Fokus pada Pemulihan Korban dan Pencegahan Pengulangan
Menurut Sri, Tim Independen LNHAM dibentuk sebagai langkah konkret untuk bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif. Tujuannya tidak hanya mencari fakta, tetapi juga mendorong:
- Kebenaran dan penegakan hukum
 - Pemulihan korban secara komprehensif
 - Pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang
 
“Ini yang perlu kami suarakan, agar peristiwa-peristiwa seperti ini menjadi prioritas pemerintah supaya tidak terulang kembali serta tuntutan masyarakat bisa ditindaklanjuti,” tegas Sri.
Korban Jiwa dan Dampak Multidimensi
Berdasarkan temuan awal LNHAM, peristiwa unjuk rasa Agustus-September 2025 telah menimbulkan:
- 10 korban jiwa
 - Korban luka fisik dan trauma psikologis
 - Kerugian sosial-ekonomi masyarakat
 - Kerusakan fasilitas publik
 
“Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban,” ucap Sri menegaskan.
Ruang Lingkup Kerja yang Luas
Tim independen akan melakukan pemantauan dan penilaian menyeluruh terhadap berbagai aspek:
- Aspek Kemanusiaan: Korban jiwa, luka fisik, dan trauma psikologis
 - Aspek Sosial-Ekonomi: Kerugian materiil dan dampak pada kehidupan publik
 - Aspek Infrastruktur: Kerusakan fasilitas umum dan implikasinya
 - Aspek Hukum: Kepatuhan terhadap prosedur penegakan hukum
 
Rekomendasi Kebijakan yang Menyeluruh
Sri menyampaikan bahwa tim akan mengkaji dampak sosial, psikologis, dan ekonomi yang dialami korban maupun keluarganya. Hasil analisis tersebut akan dituangkan dalam rekomendasi komprehensif untuk pemerintah.
“Dengan begitu, penanganan peristiwa akan menjadi satu paket yang menyeluruh dan komprehensif,” kata dia.
Komitmen Lembaga HAM Nasional
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers Jumat (12/9) menegaskan bahwa pembentukan tim independen merupakan wujud komitmen bersama lembaga HAM untuk:
- Mencari fakta secara objektif
 - Menyusun laporan komprehensif
 - Mendokumentasikan situasi korban
 - Memberikan rekomendasi untuk kebenaran, keadilan, dan pemulihan
 
“Tujuan tim ini adalah bagaimana menggali sejumlah informasi terkait dengan situasi korban, apa yang sudah dilakukan pemerintah, dan apa nantinya yang harus kami rekomendasikan,” kata Anis.
Dengan pendekatan yang holistik dan multisektor, tim independen LNHAM diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam proses penegakan hukum dan pemulihan pasca-kerusuhan, sekaligus memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia.
