Klarifikasi Resmi Gus Yahya: Status Ketua Umum PBNU Tetap Sah dan Diakui Seluruh Jajaran
|

Klarifikasi Resmi Gus Yahya: Status Ketua Umum PBNU Tetap Sah dan Diakui Seluruh Jajaran

Jendela Magazine – JAKARTA. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf secara tegas menyatakan masih tetap menjabat sebagai pimpinan tertinggi organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025), menanggapi surat edaran yang beredar mengenai pemberhentiannya.

Status Hukum Surat Edaran Tidak Sah

Gus Yahya, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa dokumen pemberhentian yang beredar luas tidak memiliki kekuatan hukum maupun legitimasi organisasi. Menurut penjelasannya, rapat harian Syuriyah yang diklaim sebagai dasar penerbitan surat tersebut secara konstitusional tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum.

“Rapat Harian Syuriyah itu sendiri tidak punya dampak hukum apa pun terhadap jabatan saya. Karena tidak ada wewenang untuk itu,” tegas Gus Yahya di hadapan media.

Mekanisme Digital Buktikan Keaslian Dokumen

Mantan juru bicara Presiden Joko Widodo ini mengungkapkan bahwa surat edaran yang dikirim ke berbagai pihak bukan merupakan dokumen resmi PBNU. Ia menekankan bahwa surat tersebut beredar tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah dan mudah dibuktikan keabsahannya melalui pemeriksaan digital.

“Maka tidak perlu diperhatikan dan tidak perlu ditanggapi. Tidak mungkin, misalnya, kemudian pihak mana pun menganggap itu sebagai dokumen resmi. Karena bisa dicek secara digital. Kalau digital kan ndak bisa diakali ya,” jelasnya.

Legitimasi Kepemimpinan Berdasarkan Konstitusi

Dalam konferensi pers yang berlangsung tertib tersebut, Gus Yahya menyatakan bahwa legitimasi kepemimpinannya tetap kuat berdasarkan konstitusi PBNU serta dukungan struktural organisasi dari pusat hingga daerah. Seluruh jajaran pengurus di berbagai tingkatan masih mengakuinya sebagai ketua umum PBNU.

“Saya masih tetap dalam jabatan saya sebagai Ketua Umum berdasarkan konstitusi organisasi dan juga berdasarkan pengakuan dari seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan di seluruh Indonesia ya,” tegas pria yang akrab disapa Gus Yahya ini.

Aktivitas Organisasi Berjalan Normal

Menanggapi isu yang beredar, Gus Yahya memastikan bahwa kegiatan organisasi tetap berjalan normal. Ia membuktikan dengan menyelenggarakan koordinasi internal untuk peringatan Harlah Satu Abad Masehi yang dihadiri seluruh unsur kepengurusan pada hari yang sama.

“Terbukti hari ini kami melaksanakan koordinasi untuk peringatan Harlah Satu Abad Masehi, ini juga semua hadir bersama kami dan kita melakukan koordinasi dengan baik,” ujarnya.

Latar Belakang Surat Kontroversial

Sebelumnya, beredar surat dari Syuriyah PBNU yang menyatakan pemberhentian Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU per Rabu (26/11/2025). Surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11/2025).

Poin ketiga surat tersebut menyatakan: “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.”

Klarifikasi Penandatangan Surat

Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan telah menandatangani surat tersebut, namun menegaskan bahwa itu bukan surat pemberhentian melainkan sekadar surat edaran.

“Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.

Tajul juga menekankan bahwa tanggapannya bersifat pribadi dan tidak mewakili lembaga. “Faktornya saya pribadi. Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU soalnya,” jelasnya.

Dasar Hukum Pemberhentian

Berdasarkan penjelasan dalam surat yang beredar, pemberhentian Gus Yahya disebutkan sebagai tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta. Namun, hal ini dibantah oleh pihak Gus Yahya yang menegaskan bahwa rapat tersebut tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil keputusan semacam itu.

Dengan penjelasan yang komprehensif ini, Gus Yahya berharap seluruh pihak dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak terpancing oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan konstitusi.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini