Perselisihan Antara Pengusaha dan Serikat Pekerja Terkait Kenaikan UMK 2026
|

Perselisihan Antara Pengusaha dan Serikat Pekerja Terkait Kenaikan UMK 2026

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karanganyar menyampaikan keberatannya terhadap permintaan buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karanganyar 2026 sebesar 6–11 persen. Mereka berpendapat bahwa kenaikan tersebut tidak realistis dan bisa memberatkan para pengusaha.

DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Kabupaten Karanganyar menilai alasan APINDO sebagai hal klise. Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar, Danang Sugiyatno, menyatakan bahwa perusahaan masih memiliki opsi untuk mengajukan penundaan kenaikan UMK setelah ditetapkan melalui proses audit.

“Sebenarnya kalau sudah ditetapkan, perusahaan bisa melakukan penundaan kenaikan UMK. Alasan-alasan itu harus direalisasikan dengan ada audit,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kenaikan UMK harus sesuai dengan perkembangan ekonomi yang ada.

Danang juga menyebut bahwa bahkan UMK 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta belum sepenuhnya dijalankan. Ada beberapa buruh yang menerima upah jauh di bawah UMK, hingga hanya Rp 1.000 per bulan.

Keberatan Pengusaha Terhadap Kenaikan UMK

Keberatan APINDO Karanganyar terhadap kenaikan UMK 2026 sebesar 7–8 persen disampaikan oleh Ketua APINDO Karanganyar, Edy Darmawan. Ia menilai permintaan tersebut terlalu tinggi dan dapat memberatkan para pengusaha.

Edy menjelaskan bahwa dalam penetapan UMK harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan untuk tetap beroperasi serta menjaga kestabilan pekerjaan. Ia menyatakan bahwa kenaikan hingga 8 persen dinilai bisa menghambat program pemerintah daerah yang bertujuan membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

“Harapan kami sebelum disahkan, kenaikan UMK yang realistis dan proporsional agar program dari Bupati Karanganyar yaitu membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya bisa berjalan dengan baik,” kata Edy.

Masih Belum Ada Kejelasan Tentang Penetapan UMK 2026

Hingga akhir tahun 2025, UMK Karanganyar 2026 belum juga disahkan. Hal ini disebabkan oleh masalah regulasi yang masih dalam proses penyelesaian.

Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar, Heru Joko Sulistyono, menyampaikan bahwa penetapan UMK 2026 masih menunggu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 dan petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).

“Hingga saat ini, UMK Karanganyar 2026 belum disahkan karena masih menunggu regulasi PP Nomor 51 Tahun 2021 dan petunjuk teknis dari Kemenaker turun dulu,” ujar Heru.

Ia juga menyebut bahwa pemerintah pusat memberikan batas waktu hingga 30 November 2025 untuk merumuskan UMK Karanganyar 2026.

Masih Menunggu Petunjuk Teknis

Meski demikian, Heru mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa biasanya penentuan UMK dilakukan pada bulan November, namun kali ini ada penyesuaian regulasi yang belum ditetapkan.

Heru menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan dewan pengupahan untuk persiapan UMK dan penyamaan persepsi. Ia juga menyatakan bahwa serikat pekerja di Kabupaten Karanganyar sepakat menunggu regulasi yang ada dan menaati peraturan.

“Semua daerah mengalami kondisi yang sama, saling menunggu regulasi,” ujarnya.