Lindungi Pekerja, UMP NTT 2026 Naik 5,45 Persen
|

Lindungi Pekerja, UMP NTT 2026 Naik 5,45 Persen

Peningkatan Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 5,45 persen. Dengan demikian, UMP yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026 adalah sebesar Rp 2.455.898. Kenaikan ini dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.

Dasar Perhitungan UMP 2026

Perhitungan UMP 2026 menggunakan Alpha 0,7 sebagai dasar penyesuaian. Alpha ini digunakan untuk menghitung kenaikan upah sesuai dengan kondisi wilayah NTT. Penetapan ini dilakukan setelah melalui pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi NTT, yang terdiri dari unsur serikat pekerja dan buruh, pengusaha (Apindo), akademisi, serta birokrasi (OPD terkait).

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2026 mencerminkan usaha pemerintah dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan para pekerja. “Dengan demikian, Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.455.898 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 126.929 (5,45 persen) dari UMP Tahun 2025 sebesar Rp 2.328.969,” ujarnya.

Komitmen Pemerintah dalam Perlindungan Pekerja

Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Selain itu, peningkatan UMP juga diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif di seluruh wilayah NTT.

Gubernur Melki Laka Lena meminta Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Dewan Pengupahan di setiap daerah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2026. Tujuannya adalah agar kebijakan ini benar-benar menjadi jaring pengaman bagi tenaga kerja dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tanggapan DPRD NTT

Anggota DPRD NTT, Syaiful Sengaji, menyambut baik kenaikan UMP tahun 2026. Ia meminta perusahaan untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan. “Jadi aturan seperti itu maka setiap perusahaan, pemberi kerja, wajib menjalankan itu,” katanya.

Menurut Syaiful, kenaikan UMP 2026 memiliki perhitungan yang matang. Para ahli dan pakar yang ada di Dewan Pengupahan memiliki catatan dan analisis dengan variabel tertentu hingga terjadi kenaikan UMP. Ia yakin, naiknya UMP bisa memberi dampak baik untuk pekerja, terlebih menggerakkan ekonomi dari rumah tangga.

Syaiful juga menyampaikan harapan bahwa kenaikan UMP tidak menyebabkan PHK. “Kita berharap, kenaikan UMP tidak ada PHK, perusahaan dan pekerja tetap sama-sama mendapat kebaikan. Mari kita sama-sama jalankan aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Pelaksanaan UMP 2026

UMP 2026 wajib dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Setiap perusahaan dan pelaku usaha dilarang menurunkan upah apabila telah menetapkan nilai di atas UMP. Penetapan ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak untuk melaksanakan ketentuan upah sesuai keputusan Gubernur.