|

Tiga Peristiwa: Bentrok TNI dengan Warga Aceh dan Bantahan GBNMI

Pada hari Sabtu, 27 Desember 2025, beberapa berita yang muncul di kanal nasional menarik perhatian pembaca. Salah satu topik utama yang menjadi sorotan adalah bentrok antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan warga Aceh yang mengibarkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Selain itu, artikel mengenai Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia (GBNMI) juga mendapat banyak perhatian dari pembaca. Berikut tiga berita paling banyak dibaca di kanal nasional pada tanggal tersebut:

Kronologi Bentrok TNI dan Warga Aceh Soal Bendera GAM

Bentrok antara TNI dan warga Aceh terjadi saat sekelompok pemuda melakukan konvoi sambil mengibarkan bendera dengan atribut bintang khas GAM. Rombongan ini melintas di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis siang, 25 Desember 2025.

Mereka sedang mengangkut bantuan untuk dikirim ke wilayah terdampak bencana Aceh Tamiang. Namun, aparat gabungan TNI dan Kepolisian yang sedang melakukan razia memberhentikan rombongan tersebut.

Menurut Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Kolonel Infanteri Teuku Mustafa Kamal, pihaknya menerima informasi bahwa ada rombongan konvoi yang membawa bendera bulan bintang pada kayu. Mereka mengibarkan bendera sambil meneriakkan kata ā€œmerdekaā€ saat pengguna jalan lain melintas.

Komandan Resor Militer 011/Lilawangsa, Kolonel Infanteri Ali Imran, berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan mendatangi lokasi bersama personel Korem dan Kodim 0103/Aceh Utara. Setiba di lokasi sekitar pukul 11.10 WIB, aparat meminta massa untuk menghentikan aksi dan menyerahkan bendera, tetapi imbauan tersebut ditolak.

Menurut Mustafa Kamal, aparat kemudian melakukan pembubaran dan mengamankan bendera bulan bintang. Saat proses pemeriksaan, terjadi adu mulut antara petugas dan massa. Petugas menangkap seorang warga yang membawa senjata api.

Kemhan Sebut GBNMI Bukan Bagian dari Struktur Kementerian

Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan bahwa Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia (GBNMI) merupakan organisasi kemasyarakatan dan tidak memiliki afiliasi struktural, organisatoris, maupun kelembagaan dengan Kemhan. Pernyataan ini dilakukan untuk merespons informasi yang berkembang tentang keterkaitan GBNMI dengan Kemhan.

ā€œPerlu kami luruskan, GBNMI merupakan organisasi kemasyarakatan, bukan bagian dari struktur, organ, maupun unit kerja Kemhan,ā€ kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, melalui keterangan tertulis.

Dalam konteks bela negara, Kemhan memang memiliki kewenangan pembinaan secara normatif dan konseptual sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Namun, pembinaan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai hubungan afiliasi struktural.

Koalisi soal Bendera GAM: Tak Bisa Jadi Alasan TNI Represif

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan represif dan penggunaan kekerasan oleh personel TNI terhadap masyarakat di Aceh Utara. Pada Kamis, 25 Desember 2025, sejumlah warga menyampaikan pendapat di muka umum terkait penanganan bencana Sumatera.

Koalisi menilai keterlibatan militer dalam pengamanan demonstrasi melanggar Undang-Undang TNI hingga UUD 1945. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mengkritik pengerahan pasukan dari Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau penyampaian pendapat di muka umum pada 25 Desember 2025 lalu.

Menurut Julius, pengerahan TNI dalam penanganan aksi massa merupakan serius dari tugas dan fungsi militer. ā€œUnjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara dan dijamin oleh Konstitusi. Apalagi, unjuk rasa merupakan ekspresi sipil yang sah dalam ruang demokrasi,ā€ katanya ketika diminta konfirmasi pada Sabtu, 27 Desember 2025.



Dani Aswara, Dede Leni Mardianti, dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.