Dedi Mulyadi Tidak Tetapkan UMSK 2026 di Beberapa Wilayah, Karena Tak Ada Pengajuan ke Gubernur
|

Dedi Mulyadi Tidak Tetapkan UMSK 2026 di Beberapa Wilayah, Karena Tak Ada Pengajuan ke Gubernur

Penetapan UMSK 2026 di Jawa Barat Tidak Menyeluruh

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 tidak dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada usulan yang diajukan oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.

Dedi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap memperhatikan aspirasi para buruh dalam proses pengambilan keputusan. Setiap kebijakan yang diambil, katanya, melalui mekanisme yang berlaku dan didasarkan pada usulan resmi yang diterima.

“Seluruh usulan dari kabupaten dan kota telah kami tetapkan sesuai dengan apa yang disampaikan,” ujar Dedi saat memberikan pernyataan, seperti dikutip dari TribunJabar.id.

Khusus Kabupaten Purwakarta

Terkait Kabupaten Purwakarta, Dedi menjelaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 telah ditetapkan. Namun, UMSK untuk wilayah tersebut tidak ditetapkan karena tidak ada pengajuan resmi dari pemerintah daerah setempat.

Ia menyebut bahwa Pemprov Jabar memang telah menerima surat dari Bupati Purwakarta, tetapi surat tersebut tidak mencantumkan besaran nominal UMSK yang diusulkan.

“Saya lampirkan surat yang disampaikan bupatinya, tidak dicantumkan angka-angka rupiah usulan dari UMSK-nya, terus apa yang harus kami tetapkan,” ucapnya.

Kabupaten Karawang Mengajukan Usulan Lengkap

Berbeda halnya dengan Kabupaten Karawang yang mengajukan usulan UMSK secara administratif lengkap, termasuk besaran angka yang diminta. Atas dasar itu, UMSK Karawang ditetapkan sebesar Rp5.910.371.

“Kabupaten Karawang yang mengusulkan UMSK dan angka yang harus ditetapkan,” ucapnya.

Evaluasi Bersama untuk Proses Pengusulan UMSK

Persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan proses pengusulan upah minimum, khususnya UMSK, dilakukan dengan lebih tertib dan sesuai aturan.

“Ini adalah bahan koreksi bagi semua agar usulan yang disampaikan ke gubernur harus memiliki kelengkapan administratif dan dasar hukum yang kuat,” katanya.

Kritik dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang tidak menetapkan UMSK 2026 secara menyeluruh di wilayah Jawa Barat. Ketua KSPI Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengungkapkan bahwa dari total 27 kabupaten/kota, sebanyak 19 daerah telah mengajukan rekomendasi UMSK.

Namun, keputusan gubernur hanya mengakomodasi 12 daerah, sementara tujuh wilayah tidak memperoleh penetapan UMSK, yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Sumedang.

“UMSK di Jawa Barat itu sama sekali tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota di Jawa Barat. Dari 27 kabupaten kota yang ada di Jawa Barat, ada 19 kabupaten kota yang merekomendasikan dan tujuh kabupaten/kota dihapus atau tidak dikeluarkan SK-nya oleh Gubernur Jawa Barat,” ujar Dadan dalam konferensi pers.

Pengurangan Jumlah Sektor Usaha dalam UMSK

Selain itu, Dadan juga menyoroti adanya pengurangan jumlah sektor usaha di daerah yang UMSK-nya tetap ditetapkan. Dari total 486 sektor yang direkomendasikan pemerintah daerah, hanya 49 sektor yang disahkan melalui surat keputusan gubernur.

“Contohnya Kabupaten Karawang, Bupatinya merekomendasikan 120 sektor usaha yang di SK-kan Gubernur hanya 13 sektor, Kabupaten Bekasi dari 60 hanya 6, Kota Bekasi juga hanya 5 dari 60 rekomendasi. Jadi 437 sektor itu dihilangkan,” katanya.

Menurut Dadan, penghapusan dan pemangkasan sektor UMSK tersebut berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja, khususnya di kawasan industri. Ia mencontohkan Kabupaten Bandung Barat, di mana sektor Kimia Farmasi sebelumnya masuk dalam UMSK, namun kini dihapus sehingga upah pekerja kembali mengacu pada upah minimum umum yang nilainya lebih rendah.

Aksi Protes yang Direncanakan

Menanggapi kebijakan itu, KSPI Jawa Barat menyatakan menolak surat keputusan gubernur terkait UMSK 2026 dan berencana menggelar aksi protes di Bandung serta Jakarta.

“Hari Senin kami akan melakukan aksi di Jawa Barat, di Bandung. Selasa kami akan melakukan konvoi motor, sebanyak 10 ribu motor menuju Jakarta untuk menyampaikan kepada Presiden,” tuturnya.