|

PKH 2026 Tahap 1: Kapan Cair? Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Resmi untuk KPM

Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2026: Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Status

Program Keluarga Harapan atau PKH kembali menjadi perhatian utama masyarakat pada awal tahun 2026. Bantuan sosial bersyarat ini memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga miskin serta rentan miskin di Indonesia. Di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, serta pemenuhan gizi keluarga, banyak Keluarga Penerima Manfaat mulai mempertanyakan kepastian waktu pencairan PKH tahap pertama.

Proses penyaluran bantuan sosial tidak dilakukan secara serentak. Pemerintah melalui Kementerian Sosial menerapkan mekanisme verifikasi dan validasi data secara berlapis agar bantuan tepat sasaran. Oleh karena itu, pemahaman terhadap jadwal, besaran bantuan, serta cara pengecekan status menjadi hal yang sangat penting bagi penerima PKH.

Jadwal Pencairan PKH Tahap 1 Tahun 2026



Pencairan PKH tahap 1 tahun 2026 diperkirakan berlangsung pada periode Januari hingga Maret 2026. Skema ini mengikuti pola penyaluran bantuan sosial reguler yang dibagi ke dalam empat tahap selama satu tahun anggaran.

Penyaluran dana dilakukan setelah data penerima dinyatakan valid dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG. Selanjutnya, Kementerian Sosial menerbitkan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana kepada bank penyalur. Bank penyalur PKH meliputi bank Himpunan Bank Milik Negara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI. Di beberapa wilayah tertentu, penyaluran juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia sesuai kebijakan daerah.

Perlu dipahami bahwa waktu pencairan dapat berbeda antar daerah meskipun masih berada dalam rentang tahap yang sama. Hal ini dipengaruhi oleh kesiapan data, hasil verifikasi lapangan, serta proses administrasi di tingkat daerah.

Nominal Bantuan PKH 2026 Berdasarkan Komponen

Besaran bantuan PKH tahun 2026 ditentukan berdasarkan komponen yang dimiliki oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat. Pemerintah membatasi maksimal empat komponen dalam satu keluarga yang dapat dihitung sebagai penerima bantuan. Berikut rincian nominal bantuan PKH yang menjadi acuan penyaluran:

  • Ibu hamil atau nifas menerima bantuan hingga Rp3.000.000 per tahun
  • Anak usia dini nol hingga enam tahun menerima bantuan hingga Rp3.000.000 per tahun
  • Anak jenjang sekolah dasar menerima bantuan hingga Rp900.000 per tahun
  • Anak jenjang sekolah menengah pertama menerima bantuan hingga Rp1.500.000 per tahun
  • Anak jenjang sekolah menengah atas menerima bantuan hingga Rp2.000.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat menerima bantuan hingga Rp2.400.000 per tahun
  • Lanjut usia berusia 70 tahun ke atas menerima bantuan hingga Rp2.400.000 per tahun

Nominal tersebut dibagi sesuai jumlah tahap pencairan dalam satu tahun. Perubahan komponen pendidikan, seperti kenaikan jenjang sekolah atau kelulusan, dapat memengaruhi besaran bantuan yang diterima pada tahap berikutnya.

Cara Cek Status PKH 2026 Secara Resmi

Pengecekan status PKH dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan. Metode ini menjadi cara paling valid untuk memastikan status kepesertaan bantuan sosial.

Langkah-langkah pengecekan PKH adalah sebagai berikut:

  1. Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban
  2. Pilih wilayah administrasi sesuai KTP
  3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat
  4. Isi kode verifikasi yang tersedia
  5. Lakukan pencarian data

Hasil pencarian akan menampilkan status kepesertaan, jenis bantuan, serta periode penyaluran yang sedang aktif. Apabila data belum muncul, kemungkinan masih dalam proses pembaruan sistem.

PKH tahap 1 tahun 2026 diperkirakan mulai cair secara bertahap pada Januari hingga Maret. Kepastian pencairan bergantung pada validasi data dan kesiapan administrasi penyaluran di masing-masing wilayah.

Keluarga Penerima Manfaat diimbau untuk rutin memantau status bantuan melalui kanal resmi dan memastikan data kependudukan selalu sesuai. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat menghindari kesalahpahaman sekaligus memastikan hak bantuan sosial diterima secara optimal.