Kejati Kaltara Selamatkan Rp 10,8 Miliar Negara di 2025
Ringkasan Kinerja Kejati Kaltara Tahun 2025
Selama tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mencatatkan berbagai capaian penting dalam penegakan hukum dan pengelolaan kerugian negara. Salah satu pencapaian utama adalah penyelamatan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari perkara korupsi serta setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp9,24 miliar dari berbagai sumber seperti hasil lelang, biaya perkara, dan denda.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara Yudi Indra Gunawan SH MH menyampaikan rilis akhir tahun pada Rabu (31/12/2025), menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen yang kuat dalam pencegahan, pemulihan kerugian negara, serta kesejahteraan masyarakat sesuai dengan arah kebijakan nasional.
Bidang-Bidang Strategis Kejati Kaltara
Kejati Kaltara didukung oleh tujuh asisten yang membidangi fungsi strategis, antara lain:
-
Bidang Pembinaan: Fokus pada penguatan SDM dan tata kelola. Selama 2025, dilaksanakan 17 kegiatan pelatihan dan pendidikan dengan 53 pegawai mengikuti diklat yang diselenggarakan Kejaksaan Agung. Realisasi penyerapan anggaran mencapai 93,40 persen.
-
Bidang Intelijen: Aktif dalam fungsi pencegahan dan pengamanan. Selama 2025, telah melakukan 4 kegiatan pengawasan aliran kepercayaan, 14 kegiatan pengamanan pembangunan strategis daerah, 1 penangkapan buronan (DPO), 19 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, 4 kegiatan pelacakan aset, serta pencegahan dan penangkalan terhadap 4 pelaku tindak pidana.
-
Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum): Menuntaskan 13 perkara melalui Restorative Justice, menangani 102 perkara narkotika, 37 perkara keamanan negara dan ketertiban umum, 34 perkara orang dan harta benda, serta 14 perkara tindak pidana perdagangan orang.
-
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus): Mencatat 20 penyelidikan, 17 penyidikan, penuntutan terhadap 10 terdakwa, dan eksekusi 9 terpidana, dengan penyelamatan kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar.
-
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun): Memberikan dukungan hukum melalui 1 Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi, 29 kegiatan legal assistance, 23 pelayanan hukum, serta 5 nota kesepahaman (MoU).
-
Bidang Pemulihan Aset: Mengelola dan memelihara barang bukti dari 625 perkara pidana, serta menyetorkan PNBP hasil lelang sebesar Rp880.947.494.
-
Bidang Pengawasan: Melaksanakan 5 kegiatan inspeksi umum dan pemantauan, serta menerbitkan 7 rekomendasi tindak lanjut sebagai bagian dari penegakan kepatuhan dan disiplin pegawai.
Komitmen Kejati Kaltara dalam Penegakan Hukum
Kajati Kaltara menegaskan bahwa laporan kinerja akhir tahun ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi kepada publik. Komitmen untuk mengedepankan pencegahan, pembinaan masyarakat agar taat hukum, serta penindakan yang berorientasi pada pemulihan dan pengembalian kerugian negara dilakukan demi kesejahteraan masyarakat, serta sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagai satuan kerja baru, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara akan terus berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas di Bumi Benuanta,” ujar Yudi Indra Gunawan.
