|

Baju Tahanan Biru, Dua Kolektor 1,6 Ton Pasir Timah Digerebek, Timbangan 100 Kg Disita

Nasib Dua Pelaku Pengangkutan Pasir Timah Ilegal di Bangka Selatan

Seorang warga Desa Airgegas dan seorang lagi dari Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, kini harus berhadapan dengan hukuman setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan. Keduanya, FR (36) dan SU (27), dikenakan tuntutan karena terlibat dalam aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sebanyak 1.663 kilogram atau 1,6 ton pasir timah siap olah dari kediaman FR dan SU. Mereka digiring ke ruang pemeriksaan dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru dan nomor dada 27 serta 2. Kedua pelaku tampak gontai dengan tangan yang diborgol.

Kasus ini dimulai dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin. Personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada 24 Desember 2025. Di rumah pelaku SU, petugas menemukan 31 kampil pasir timah yang disimpan di gudang belakang rumah dengan berat total sekitar 1.055 kilogram.

Selain pasir timah, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan timah. Di antaranya beberapa unit timbangan berbagai ukuran, bak dan sakkan lobi, mesin air, baskom, kaleng, drum, hingga peralatan sederhana lainnya.

Dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, petugas kembali melakukan penindakan serupa di Desa Airgegas. Kali ini, FR ditangkap di kediamannya. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 19 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 608 kilogram yang disimpan di dalam rumah.

Polisi juga menyita sejumlah alat pengolahan, antara lain dua unit timbangan berkapasitas 100 kilogram. Lalu, bak lobi berbagai ukuran, mesin air, sekop, pengeruk besi, hingga peralatan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, praktik kolektor ilegal menjadi salah satu mata rantai penting dalam penertiban tambang ilegal. Keberadaan penampung atau pembeli pasir timah tanpa izin dinilai turut mendorong maraknya penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Kedua pelaku kini terancam hukuman penjara selama lima tahun berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal di lingkungannya. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan tata kelola pertambangan di daerah tersebut.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melibatkan ahli pertambangan mineral dan batubara guna memperkuat pembuktian perkara.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.