|

Cara Dapat Green Card Seperti Keluarga Syifa, WNI yang Jadi Tentara AS

Ringkasan Berita

Green Card adalah izin tinggal tetap di Amerika Serikat (AS) yang memungkinkan warga negara asing tinggal dan bekerja secara legal dalam jangka panjang. Pemegang Green Card secara resmi disebut sebagai lawful permanent residents (LPR), seperti keluarga Syifa yang pindah ke AS sejak 2023 dan kini tinggal di Maryland.

Green Card dapat diperoleh melalui beberapa jalur, termasuk pekerjaan, investasi (EB-5), permohonan sendiri (kemampuan luar biasa/NIW), dan kategori khusus. Keluarga Syifa, yang berasal dari Tangerang, Banten, telah tinggal di AS sejak pertengahan 2023 setelah mendapatkan visa Green Card. Saat ini, mereka tinggal di Kensington, negara bagian Maryland, daerah yang dikenal tenang dan makmur.

Safitri, ibunda Syifa, mengatakan bahwa putrinya akan mendapatkan kesempatan melanjutkan studi dari pihak militer AS. Proses mendapatkan Green Card seperti yang dilakukan oleh keluarga Syifa tidaklah mudah, membutuhkan waktu serta dedikasi yang tinggi.

Cara Mendapatkan Green Card Amerika Serikat

Untuk bisa mendapatkan Green Card, calon pemegang harus masuk ke dalam kategori imigran yang ditentukan dalam aturan keimigrasian AS. Pemegang kartu hijau atau Green Card secara resmi dikenal sebagai lawful permanent residents (LPRs).

Mendapatkan Green Card bisa melalui beberapa cara, termasuk pernikahan dan pekerjaan. Beberapa syarat yang tercantum dalam aturan keimigrasian AS antara lain:

  • Syarat Pertama

    Orang dengan kemampuan khusus, akademisi, profesor, dan peneliti terkemuka serta eksekutif internasional yang memenuhi syarat untuk Residensi Permanent. Bukti dapat berkisar dari Penghargaan atau Hadiah Nobel Perdamaian dan Penghargaan Atletik untuk Asosiasi Profesional dan Publikasi.

  • Syarat Kedua

    Profesional dengan gelar atau pekerja tingkat tinggi dengan bakat luar biasa. Ini juga mencakup warga negara asing yang tertarik dengan merubah status warga negara.

  • Syarat Ketiga

    Pekerja terampil dan profesional memenuhi syarat untuk Green Card EB-3. Pekerja diminta untuk memiliki setidaknya dua tahun pengalaman dan profesional biasanya memerlukan gelar dari universitas terakreditasi.

  • Syarat Keempat

    Individu dalam keadaan khusus seperti Penerjemah, Anggota Angkatan Bersenjata, pegawai NATO-6, pekerja agama tertentu, dan Karyawan organisasi global.

  • Syarat Kelima

    Investor asing yang bersedia menginvestasikan ratusan hingga jutaan dolar AS dalam usaha yang menciptakan setidaknya sepuluh lapangan kerja baru untuk warga AS, atau penduduk tetap sah lainnya berhak mendapatkan Green Card.

Jalur-Jalur Mendapatkan Green Card

Untuk mendapatkan Green Card bisa dilakukan dengan empat cara yang berhubungan dengan pekerjaan dasar, termasuk:

  • Green Card melalui tawaran pekerjaan, di mana seseorang dapat mengajukan kartu hijau setelah menerima tawaran resmi untuk bekerja di Amerika Serikat.

  • Green Card melalui investasi, di mana pemohon menetapkan usaha bisnis yang menciptakan lapangan kerja baru di AS. Warga Negara Asing yang mengambil rute ini biasanya masuk dalam kategori Fifth Preference EB-5.

  • Green Card melalui permohonan sendiri, di mana pemohon terhormat dengan kemampuan luar biasa, atau individu tertentu yang diberi Pembebasan Minat Nasional, dapat mengajukan kartu hijau untuk mereka sendiri.

  • Green Card Kategori Khusus, kategori ini mencakup pekerja dalam kategori imigran khusus yang telah mapan, seperti lembaga penyiaran, pegawai internasional, dan pekerja agama tertentu.

AS Bakal Cek Akun Media Sosial Pemohon Green Card

Namun perlu diketahui, informasi terbaru Amerika Serikat akan memberlakukan sejumlah aturan bagi warga negara asing yang menginginkan kartu hijau, seperti keluarga Syifa. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengusulkan pemeriksaan akun media sosial (medsos) bagi pemohon Green Card di AS.

Dilansir dari The Independent via Kompas.com, dalam proposal tersebut, Trump juga mengusulkan pemeriksaan akun media sosial (medsos) bagi pemegang Green Card yang sudah tinggal bertahun-tahun di Negeri Paman Sam. Pemohon Green Card yang tinggal di luar AS, wajib membagikan akun medsos mereka pada Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS).

USCIS menyebut, kebijakan baru ini merupakan perintah eksekutif Trump guna melindungi AS dari teroris asing dan ancaman keamanan nasional. “USCIS mengidentifikasi perlunya mengumpulkan nama pengguna medsos dan nama platform medsos terkait para pelamar visa untuk memungkinkan dan membantu menginformasikan verifikasi identitas, penyaringan keamanan nasional dan keselamatan publik, serta pemeriksaan terkait,” bunyi keterangan dari laman resmi USCIS.

Bisa Persulit Masuk Amerika Serikat

Direktur urusan pemerintahan di Council on American-Islamic Relations, Robert McCaw, menilai, kebijakan ini bakal berdampak buruk bagi muslim yang mengajukan permohonan Green Card. “Kebijakan ini akan berdampak buruk pada pemohon (Green Card) muslim dan Arab yang mencari kewarganegaraan AS, yang telah menyuarakan dukungan untuk hak asasi manusia Palestina,” kata McCaw, dikutip dari The Intercept.

“Mengumpulkan pengenal media sosial dari setiap calon pemohon Green Card atau warga negara adalah cara untuk membungkam kebebasan bicara mereka yang sah,” lanjut dia. McCaw menambahkan, ia juga khawatir aktivitas orang-orang akan terus dipantau di media sosial, bahkan jika mereka nantinya menjadi warga negara AS. Pergeseran tersebut akan memengaruhi sekitar 3,5 juta orang per tahun, beberapa di antaranya telah tinggal di AS selama puluhan tahun.