Ingat Marcella Santoso, Dalang Konten ‘Indonesia Gelap’? Kini Malah Bilang Diperintah
Penjelasan Marcella Santoso Mengenai Konten Negatif yang Disebar
Marcella Santoso, seorang pengacara dan terdakwa dalam kasus suap hakim, mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menjadi dalang di balik konten aksi Indonesia Gelap maupun petisi RUU TNI. Meski demikian, ia mengakui bahwa ia pernah memerintahkan produksi konten-konten negatif yang bertujuan untuk menyerang pribadi jaksa agung dan jajaran kejaksaan.
Dalam sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Adhiya Muzakki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026), Marcella membantah tudingan bahwa ia adalah dalang dari konten-konten tersebut. Bantahan ini berbeda dengan pernyataannya sebelumnya dalam sebuah video yang diputar saat konferensi pers penyitaan uang terkait kasus korupsi ekspor CPO di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025).
Pada video tersebut, Marcella secara terbuka mengaku sebagai aktor di balik isu-isu negatif mengenai jaksa agung, jaksa muda tindak pidana khusus hingga direktur penyidikan serta isu pemerintahan Prabowo. Ia menyatakan bahwa ada postingan yang sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani. Isu-isu tersebut mencakup kehidupan pribadi jaksa agung, bapak Jampidsus, bapak Dirdik, hingga isu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto seperti petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap.
Marcella tidak menjelaskan secara rinci isi dari konten-konten tersebut. Namun, dalam pernyataannya yang terekam kamera, ia menyesal atas tindakan yang dilakukannya. Ia juga menyebut bahwa ada konten yang diproduksi timnya tanpa pemeriksaan lebih lanjut dari dirinya.
“Bahwa saya sangat menyesali dan sangat menyadari bahwa apa pun dan bagaimanapun ceritanya, baik itu kelalaian saya yang tidak mengecek ulang isi konten, ataupun kelalaian dan luputnya saya mengecek dan meneliti kembali serta fokus terhadap apa yang saya sampaikan,” kata dia.
Meskipun menyangkal menjadi dalang konten ‘Indonesia Gelap’, Marcella mengakui pernah menyuruh ketua tim buzzer Adhiya Muzakki untuk membuat konten yang menjatuhkan pimpinan Kejaksaan Agung. Ia menyebutkan bahwa salah satu konten yang ia pesan ke Adhiya adalah soal jam tangan seharga Rp 1 miliar yang dikenakan eks Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar.
“Jadi, kalau tadi bapak lihat chat ada jam tangannya Dirdik yang Rp 1 miliar, betul enggak saya forward? Betul, saya forward. Karena waktu itu viral. Dan, saya minta maaf,” ujar Marcella dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Marcella menuturkan, konten-konten itu ia buat demi menutup kasus yang tengah melanda kliennya, misalnya Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi timah. “Saya diinformasikan kalau mau nutup berita klien saya yang lagi viral, bantu naikin yang lagi viral juga,” ujar dia.
Selain soal jam tangan Qohar, Marcella juga pernah memerintahkan Adhiya untuk membuat konten negatif yang menyerang kehidupan pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Kemudian istri Jaksa Agung ada empat. Itu viral juga. Itu yang saya minta maaf. Karena itu tidak ada kaitan dengan perkara,” kata dia.
Kasus yang Menjerat Marcella
Marcella sendiri merupakan salah satu tersangka untuk kasus perintangan penyidikan ini, tetapi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke persidangan. Selain Marcella, tiga terdakwa lainnya sudah mulai disidang untuk perkara ini, yakni advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dan ketua tim buzzer Adhiya Muzakki.
Mereka dinilai merintangi penyidikan karena membuat konten dan narasi negatif yang menjatuhkan Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO). Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
