|

7 Tersangka Pembunuhan Dibebaskan, Ahli Hukum: Penuntut Umum Salah

Penjelasan Ahli Hukum tentang Petunjuk Jaksa yang Dinilai Tidak Sesuai

Ahli hukum pidana, Dr Muldri Pasaribu, menyampaikan pendapatnya mengenai kasus pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis (35), yang menimbulkan perhatian luas. Dalam penjelasannya, ia menyoroti bahwa tujuh tersangka dalam kasus ini telah dinyatakan bebas karena tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa.

Menurut Muldri, meskipun petunjuk jaksa dalam kasus ini sah secara formil, namun dinilai keliru secara substantif jika bersifat mutlak. Ia menjelaskan bahwa salah satu petunjuk dari jaksa adalah meminta penyidik untuk menghadirkan jasad korban yang telah dibuang ke laut di wilayah Provinsi Aceh. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi nyata yang ada.

Kondisi procedural absolutism yang terjadi dalam kasus ini berpotensi mengorbankan keadilan materiil. Artinya, memaksakan kehadiran jasad dalam situasi demikian membuat hukum prosedural mengalahkan keadilan substantif. Padahal, tim penyidik telah menjelaskan secara rasional bahwa jasad korban dibuang ke laut lepas dan tidak diketahui titik koordinat pasti. Secara ilmiah, kemungkinan besar jasad tersebut tidak akan ditemukan kembali.

Dalam petunjuk P19 disebutkan permintaan visum terhadap korban. Namun, secara faktual, visum tidak mungkin dapat diterbitkan tanpa terlebih dahulu menemukan jasad korban. Dengan demikian, substansi petunjuk tersebut pada dasarnya tetap mensyaratkan kehadiran jasad, sesuatu yang sejak awal telah dinyatakan hampir mustahil dipenuhi oleh penyidik.

Dr Muldri Pasaribu menegaskan bahwa jaksa memang berwenang memberi petunjuk sesuai Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 110 KUHAP. Namun, petunjuk tersebut harus relevan, proporsional, dan feasible. Petunjuk yang mustahil dipenuhi bertentangan dengan asas due process of law.

Dasar Hukum yang Mendukung Pembuktian Tanpa Jasad

Tidak ada satu pun ketentuan hukum pidana di Indonesia yang menyatakan bahwa pembunuhan tidak dapat dibuktikan tanpa jasad korban. Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 184 KUHAP, yang menyatakan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.

Alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Jadi, tidak ada syarat harus ada jasad. Menurut Dr Muldri Pasaribu, banyak kasus mutilasi di Indonesia yang tidak menyertakan jasad utuh, namun tetap dapat diproses.

Dalam teori hukum pidana modern, hukum pidana melindungi nilai kehidupan, bukan jasad. Kematian dapat dibuktikan melalui fakta sosial, logika peristiwa, ilmu pengetahuan, kesaksian, dan pengakuan. Jika keharusan jasad dijadikan dogma, maka setiap pelaku cukup menghilangkan mayat dan hukum pidana tidak memiliki kekuatan lagi.

Hal ini tentu bertentangan dengan asas perlindungan korban, asas keadilan substantif, dan asas kemanfaatan hukum.

Solusi yang Diharapkan dalam Kasus Ini

Dari kesimpulan Dr Muldri, petunjuk jaksa dalam kasus ini memang sah secara formil, tetapi keliru secara substantif jika bersifat mutlak. Tidak ditemukannya jasad tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dan seharusnya ada solusi hukum yang tersedia dalam kasus ini, akan tetapi gagal digunakan karena lemahnya koordinasi sistem peradilan pidana.

Teori hukum pidana juga tidak mensyaratkan jasad korban sebagai conditio sine qua non pembuktian pembunuhan. Disarankan Dr Muldri Pasaribu, seharusnya polisi bisa melakukan rekonstruksi tanpa jasad untuk menguatkan petunjuk yang tertuang dalam Pasal 188 KUHAP. Dalam rekonstruksi dapat dilihat kesesuaian keterangan para tersangka, lokasi pembuangan, dan alat yang digunakan.

“Atau jaksa tidak harus mendakwa pembunuhan semata, bisa alternatif atau kumulatif, Pasal 328 KUHP (penculikan), Pasal 340 jo 55 KUHP, atau dakwaan subsidair. Atau dapat juga dilakukan gelar perkara bersama antara jaksa dan polisi untuk menyepakati standar pembuktian tanpa jasad,” ujar Dr Muldri Pasaribu mengakhiri.