|

Subandi Minta Laporan Guru Tri Wulansari Diselesaikan Polda Jambi

Penyelesaian Kasus Guru dan Orangtua Murid melalui Restorative Justice

Kasus yang melibatkan guru honorer Tri Wulansari (34) di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya menemui titik akhir. Setelah melalui berbagai proses hukum dan mediasi, pihak terkait sepakat menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Proses Penyelesaian Perkara

Penghentian penyidikan kasus ini resmi dilakukan oleh Polres Muaro Jambi setelah kepolisian bersama Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menggelar forum restorative justice. Forum tersebut mempertemukan kedua belah pihak, yaitu Tri Wulansari dan keluarga murid yang sebelumnya melaporkannya ke polisi.

Acara penyelesaian perkara ini berlangsung di Aula Polres Muaro Jambi dan dihadiri oleh berbagai pihak penting seperti Kapolres Muaro Jambi, Kajari Muaro Jambi, perwakilan Polda Jambi, Kejati Jambi, PGRI Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, Tri Wulansari secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukannya. Ia berharap hubungan antara dirinya dengan keluarga murid dapat kembali harmonis tanpa menyisakan dendam.

Permintaan Khusus dari Orangtua Murid

Orangtua murid, Subandi, menyatakan menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Namun, sebelum kesepakatan damai diputuskan, ia mengajukan satu permintaan khusus. Subandi meminta agar laporan suami Tri Wulansari terhadapnya di Polda Jambi juga diselesaikan.

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, yang muncul setelah istrinya melaporkan Tri Wulansari ke Polsek Kumpeh. Menurut Subandi, kedua perkara tersebut saling berkaitan dan sebaiknya diselesaikan bersamaan.

Penegasan dari Pihak Berwenang

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice tidak dilakukan karena tekanan opini publik. Menurutnya, upaya damai telah dirintis sejak awal, jauh sebelum kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan nasional.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol menyebut pendekatan restorative justice merupakan langkah paling proporsional dan berkeadilan dalam perkara tersebut. Ia menilai bahwa pendekatan ini menjadi sarana terbaik untuk memulihkan keadaan para pihak.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus bermula pada April 2025, saat Tri Wulansari bersama pihak sekolah melakukan penertiban rambut siswa yang dinilai tidak sesuai aturan, seperti rambut panjang dan diwarnai pirang. Seorang siswa menolak dicukur dan berlari menghindar, bahkan diduga melontarkan kata-kata kasar.

Dalam situasi spontan, Tri menepuk mulut siswa tersebut sebagai bentuk teguran. Tindakan itu kemudian dilaporkan orangtua murid ke kepolisian dan berujung pada penetapan Tri sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Tri sempat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pertimbangan unsur pidana didukung alat bukti dan keterangan saksi. Meski demikian, aparat penegak hukum terus berupaya menjembatani perdamaian, meski pada awalnya keluarga pelapor menolak mediasi dan meminta perkara diproses secara hukum.

Kejati Jambi: Atas Perintah Jaksa Agung

Kejaksaan Tinggi Jambi memastikan penghentian perkara tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Jaksa Agung RI. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan proses hukum terhadap Tri Wulansari tidak dilanjutkan.

“Atas perintah Bapak Jaksa Agung, perkara ini kami hentikan,” kata Sugeng, Rabu (21/1/2026). Ia menyebut Kejati Jambi telah berkoordinasi dengan kepolisian, sejalan dengan rekomendasi Komisi III DPR RI yang sebelumnya meminta agar kasus tersebut dihentikan demi perlindungan profesi guru.

Dengan dihentikannya perkara ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum yang berkeadilan serta mengedepankan pendekatan kemanusiaan, khususnya dalam kasus yang menyangkut dunia pendidikan.