Kasus Haji Halim Dihentikan Berdasarkan Hukum
Penghentian Penuntutan Perkara Korupsi Almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang telah menetapkan penghentian penuntutan perkara dugaan korupsi almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pada Senin (2/2/2026).
Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menjelaskan bahwa dasar utama penghentian ini adalah meninggalnya terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, hak penuntutan Jaksa dinyatakan dihapus karena terdakwa telah meninggal dunia pada Januari 2026 lalu.
“Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hak penuntutan pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia. Oleh karena itu, hak penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali dinyatakan gugur demi hukum,” tegas Fauzi Isra dalam persidangan.
Majelis Hakim juga menyatakan perkara pidana Nomor 85/Litsus/TPK/2015 tidak dapat dilanjutkan karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan alat bukti belum pernah diajukan ke persidangan.
“Perkara ini belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dengan gugurnya hak penuntutan, maka pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa dinyatakan dihentikan,” tambah Fauzi.
Selain itu, Majelis Hakim turut mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai dasar hukum penghentian penuntutan.
Dengan penetapan tersebut, proses hukum perkara Tipikor yang menjerat almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali secara resmi dinyatakan gugur demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan.
Penolakan dari Tim Penasihat Hukum
Penasihat hukum almarhum Haji Halim, Fadil Indra Praja menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari JPU sebelum sidang digelar, serta menerima panggilan sidang dengan agenda pembacaan penetapan.
Namun, setelah mencermati SKP2 tersebut, tim penasihat hukum menilai terdapat cacat formil dan substansi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut mereka, SKP2 merupakan dasar bagi Majelis Hakim dalam menerbitkan penetapan penghentian perkara, sehingga harus disusun secara cermat dan akurat.
“Atas dasar itu, kami menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga mengakui adanya kekeliruan dalam SKP2 dan meminta waktu untuk memperbaikinya,” ujar Fadil.
Akibat keberatan tersebut, Majelis Hakim sempat menskors sidang pada pagi hari sebelum melanjutkannya kembali pada sore hari. Namun hingga sidang dilanjutkan, JPU masih menyatakan memerlukan waktu tambahan untuk memperbaiki SKP2.
Masalah Barang Bukti
Terkait barang bukti, penasihat hukum menegaskan bahwa ketentuan KUHP dan KUHAP menyatakan apabila terdakwa meninggal dunia, maka penuntutan gugur demi hukum. Konsekuensinya, barang bukti yang melekat pada perkara tersebut juga gugur dan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.
“Barang bukti melekat pada berkas penuntutan. Jika penuntutannya gugur demi hukum, maka barang bukti juga harus dikembalikan,” tegas Fadli.
Menurut penasihat hukum, meskipun terdapat terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan, masing-masing perkara memiliki dakwaan yang terpisah sehingga barang bukti tidak dapat digabungkan.
Mereka juga menyoroti adanya sejumlah kekeliruan administratif dalam SKP2, termasuk ketidaksesuaian rujukan dokumen dan perbedaan waktu penerbitan berkas perkara. Oleh karena itu, tim penasihat hukum meminta JPU memperbaiki SKP2 baik dari aspek formal maupun substansi guna menjamin kepastian hukum.
“Kami tidak ingin setelah penetapan dibacakan justru menimbulkan persoalan hukum baru. Yang kami harapkan adalah keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Fadli.
Tanggapan dari Kejaksaan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Abdul Harris Augusto membenarkan bahwa Majelis Hakim PN Palembang telah mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan dalam perkara tersebut.
“Keputusan Majelis Hakim telah ditetapkan secara resmi. Hakim mengeluarkan penetapan terkait usulan penghentian perkara atas nama terdakwa almarhum Haji Abdul Halim,” ungkap Abdul.
Ia menambahkan, JPU akan segera melaporkan hasil penetapan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Terkait barang bukti, hal itu telah dimuat dalam diktum permohonan SKP2 yang kami ajukan ke pengadilan. Namun kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan agar status barang bukti memiliki kepastian hukum,” tutup Abdul.
