Girik Tidak Berlaku Mulai 2 Februari, Cek Prosedur dan Biaya Sertifikat Elektronik
Jendela Magazine,
JAKARTA — Mulai 2 Februari 2026, surat tanah lama seperti girik tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak atas tanah. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95 yang mewajibkan pendaftaran surat tanah lama menjadi sertifikat tanah elektronik demi kepastian hukum.
Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa yang tidak berlaku adalah dokumennya, bukan hak atas tanah. Selama tanah masih dikuasai secara fisik dan tidak dalam sengketa, kepemilikan tetap diakui dan dapat didaftarkan hingga terbit Sertipikat Hak Milik (SHM).
Cara Mengurus Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik
Pengurusan girik dilakukan melalui mekanisme pendaftaran tanah untuk pertama kali (konversi) di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
- formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai,
- bukti alas hak seperti girik atau surat tanah adat,
- fotokopi KTP dan Kartu Keluarga,
- SPPT PBB tahun berjalan,
- surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik,
- keterangan dari desa atau kelurahan,
- dua orang saksi yang mengetahui riwayat tanah.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan memproses pendaftaran hingga sertifikat diterbitkan. Waktu penyelesaian rata-rata mencapai 98 hari kerja, bergantung pada kondisi lapangan.
Beralih ke Sertifikat Tanah Elektronik
Selain sertifikat fisik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menyediakan sertifikat tanah elektronik. Sertifikat ini berbentuk dokumen digital resmi yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Dalam proses tersebut, sertifikat fisik lama akan diverifikasi dan dialihmediakan. Seluruh data tanah disimpan dalam sistem elektronik BPN, sementara pemilik hak tetap dapat memperoleh salinan cetak sebagai arsip.
Pemerintah menyebut sertifikat elektronik lebih aman karena dapat meminimalkan risiko pemalsuan dan terbitnya sertifikat ganda.
Simulasi Biaya Pengurusan Sertifikat Girik
Biaya sertipikasi tanah tidak bersifat tunggal. Besarannya ditentukan oleh luas tanah, jenis penggunaan, dan lokasi tanah. Seluruh biaya mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015, dengan rumus pengukuran sebagai berikut:
Tu = (L / 500 × HSBK) + Rp100.000
Karena luas tanah berbeda-beda dan nilai HSBK (Harga Satuan Biaya Khusus) ditetapkan per wilayah, maka biaya pengukuran dapat bervariasi, meskipun biaya pendaftaran konversi tetap Rp50.000 per bidang.
Simulasi biaya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut contoh perhitungannya:
Simulasi 1
Luas tanah: 100 meter persegi
Penggunaan: Pertanian
Lokasi: Aceh
Total biaya: Rp160.000, terdiri dari:
• pengukuran Rp110.000,
• pendaftaran Rp50.000.
Simulasi 2
Luas tanah: 2.000 meter persegi
Penggunaan: Pertanian
Lokasi: Jambi
Total biaya: Rp350.000, terdiri dari:
• pengukuran Rp300.000,
• pendaftaran Rp50.000.
Perbedaan biaya pengukuran terjadi karena perhitungan dilakukan berdasarkan luas tanah dan satuan biaya khusus di masing-masing wilayah.
Proses pengurusan disarankan dilakukan langsung ke Kantor Pertanahan tanpa perantara. Untuk informasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp resmi ATR/BPN di 0811-1068-0000 pada jam kerja.
ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah yang masih berstatus girik guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
