TPNPB-OPM lepaskan 3 warga Yahukimo, Sebby Sambom: Keamanan Tak Terjamin

Pembebasan Tiga Warga Sipil di Wilayah Konflik Papua

Pada Rabu, 18 Maret 2026, TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo dari Batalion Korowai mengklaim telah membebaskan tiga warga sipil Indonesia yang sebelumnya ditangkap saat berada di wilayah konflik bersenjata di Korowai, perbatasan Kabupaten Yahukimo dan Pegunungan Bintang. Proses pembebasan ini terjadi setelah ketiga individu tersebut menjalani pemeriksaan dan interogasi oleh pasukan TPNPB-OPM di wilayah yang mereka klaim sebagai zona perang.

Dalam keterangan resmi yang diterima dari Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM, disebutkan bahwa ketiga warga tersebut diamankan karena memasuki wilayah konflik tanpa izin. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan kembali memasuki wilayah tersebut. Sebagai bentuk peringatan, TPNPB-OPM kemudian memutuskan untuk membebaskan dan memulangkan ketiganya. Namun, pembebasan ini ditegaskan sebagai peringatan terakhir bagi warga sipil lainnya.

Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menegaskan bahwa ke depan tidak ada lagi jaminan keamanan bagi siapa pun yang masuk ke wilayah konflik bersenjata di Papua. Ia menyampaikan pernyataan ini dalam siaran pers yang diterima pada Jumat, (20/3/2026), dengan menekankan bahwa mulai detik ini, tidak ada lagi jaminan keamanan bagi imigran Indonesia yang memasuki wilayah perang di Papua.

Sebby Sambom juga menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera mengambil langkah konkret untuk mengevakuasi warga non-Papua serta pihak yang disebut sebagai agen intelijen dari wilayah konflik di Tanah Papua. Menurut TPNPB-OPM, keberadaan pihak-pihak tersebut dinilai memperburuk situasi keamanan dan berpotensi memicu eskalasi konflik di sejumlah wilayah, khususnya di daerah pedalaman seperti Yahukimo dan Pegunungan Bintang.

Tindakan Tegas dan Peningkatan Kewaspadaan

Dalam pernyataan sikapnya, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM menyebutkan bahwa seluruh pasukan di 36 Komando Daerah Pertahanan (Kodap) telah diperintahkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap melakukan pelanggaran di wilayah konflik. Tindakan tegas tersebut termasuk terhadap individu yang diduga terlibat dalam aktivitas yang disebut sebagai eksploitasi sumber daya alam Papua di tengah situasi konflik yang masih berlangsung.

Di sisi lain, TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo menegaskan bahwa mereka tidak menargetkan warga sipil secara sembarangan. Mereka mengklaim setiap tindakan dilakukan melalui proses identifikasi yang ketat dan pengamatan dalam jangka waktu tertentu. “Kami tidak pernah mengeksekusi masyarakat sipil tanpa identifikasi yang jelas. Semua tindakan dilakukan berdasarkan bukti dan pengamatan selama dua hingga tiga bulan,” demikian bunyi pernyataan resmi TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo.

Penolakan Terhadap Tudingan Aparat Keamanan

Pihak TPNPB-OPM juga membantah tudingan dari aparat keamanan Indonesia yang menyebut mereka tidak mematuhi hukum humaniter internasional. Mereka menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga sipil tetap menjadi prioritas utama dalam setiap operasi yang dilakukan. Menurut mereka, target operasi hanya ditujukan kepada pihak yang dianggap sebagai bagian dari aparat keamanan atau agen intelijen negara di wilayah konflik.

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh sejumlah pimpinan TPNPB-OPM, yakni Panglima Tinggi Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayor Jenderal Terianus Satto, serta Komandan Operasi Umum Mayor Jenderal Lekagak Telenggen.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat keamanan maupun pemerintah terkait klaim pembebasan tiga warga sipil tersebut.