|

Awal Penahanan Gus Yaqut, Dikabarkan Hilang hingga Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan Diawasi

Penahanan Gus Yaqut Diubah Menjadi Tahanan Rumah

Gus Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, tidak terlihat di Rutan KPK sejak 19 Maret 2026. Keberadaannya yang tidak jelas menimbulkan berbagai spekulasi dan rumor di kalangan tahanan serta masyarakat. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai situasi tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh, pengalihan penahanan Gus Yaqut dilakukan atas permohonan keluarga. Dari penahanan di Rutan KPK, statusnya berubah menjadi tahanan rumah. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pihak penyidik melakukan peninjauan menyeluruh terhadap permohonan keluarga.

Permohonan tersebut diajukan pada 17 Maret 2026 dan didasarkan pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meski status penahanan berubah, KPK tetap memastikan adanya pengawasan ketat terhadap Gus Yaqut. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.

Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji

Perkara yang menjerat Gus Yaqut berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Berikut adalah rangkaian peristiwa yang mengarah pada penahanan Gus Yaqut:

  • Juni 2023: Arab Saudi memberikan kuota dasar haji untuk Indonesia sebanyak 221.000 jemaah dan 2.210 petugas.
  • Oktober 2023: Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
  • November 2023: Yaqut menerbitkan KMA Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 2024 (221.000 jemaah).
  • Rapat dengan DPR: Disepakati pembagian tambahan kuota 92 persen reguler (18.400) dan 8% khusus (1.600).
  • Instruksi Yaqut: Kepada staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Yaqut memerintahkan pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50:50 (10.000 reguler, 10.000 khusus).
  • Desember 2023: Yaqut menerbitkan KMA Nomor 1156 yang membagi kuota tambahan 50:50, bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 dan kesepakatan DPR.
  • Februari–Juni 2024: Fee meningkat hingga USD 2.500 (Rp42,2 juta) per jemaah, dibebankan kepada calon haji khusus.
  • Juli 2024: Saat DPR berencana membentuk Pansus Haji, sebagian uang fee dikembalikan, namun ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.
  • 12 Maret 2026: KPK resmi menahan Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 dengan kerugian negara ditaksir Rp622 miliar.

Tanggapan Publik dan Tahanan

Keberadaan Gus Yaqut yang tidak terlihat di Rutan KPK mencuat sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat bersama tahanan lain pada hari pertama Lebaran. “Infonya sih katanya mau diriksa (pemeriksaan) ke depan. Tapi salat Id (Idul Fitri), kata orang-orang dalam, beliau enggak ada,” ujarnya.

Para tahanan lain juga menyadari ketidakhadiran Yaqut, bahkan menduga ia dibawa keluar untuk pemeriksaan. Namun, waktu pemeriksaan yang bertepatan dengan malam takbiran dianggap tidak lazim. Kecurigaan semakin menguat ketika Yaqut tidak hadir dalam salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK. Pantauan media juga memastikan Yaqut tidak tampak dalam rombongan tahanan muslim.

Sebaliknya, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terlihat hadir. Rumor ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan tahanan dan publik. Kini, konfirmasi dari KPK telah menepis berbagai spekulasi tersebut.

Komitmen KPK dalam Proses Hukum

KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan sesuai prosedur. Langkah ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan atas permohonan keluarga. Namun, KPK tetap berkomitmen menjaga integritas proses hukum. Publik kini mengetahui alasan ketidakhadiran Yaqut di Rutan KPK.

“Proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur, serta tetap dalam kerangka efisiensi dan pengawasan melekat,” tambah Budi.