Kasus tahanan rumah Gus Yaqut, ‘KPK layak diperiksa’
Penahanan Rumah untuk Yaqut Cholil Qoumas: Kritik dari Lembaga Antikorupsi
Pemberian status tahanan rumah terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk lembaga antikorupsi. Pengambilan kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan kesetaraan dalam penanganan kasus korupsi.
Kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW)
Menurut Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait keputusan pengalihan penahanan Yaqut. Ia menyatakan bahwa ICW menduga bahwa pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan Yaqut dari rutan ke tahanan rumah.
“Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” ujar Wana. Ia juga menegaskan bahwa KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan Yaqut dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi.
ICW mencatat bahwa pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK biasanya sangat ketat, salah satunya karena alasan sakit. Namun, dalam kasus Yaqut, tidak ada bukti bahwa ia sedang dalam kondisi sakit atau memerlukan penangguhan.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). – (Jendela Magazine/Prayogi)
Kekhawatiran atas Preseden Buruk
Selain itu, ICW khawatir bahwa keputusan ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Wana menyampaikan bahwa tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah.
Dalam kasus korupsi kuota haji di Kemenag, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Yaqut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026.
Namun pada 21 Maret 2026, Yaqut terungkap tidak ada dalam tahanan. Hilangnya Yaqut dalam tahanan setelah istri dari tahanan korupsi lainnya mengungkapkan kepada para wartawan usai kunjungan. KPK akhirnya mengakui bahwa Yaqut memang sudah tidak berada di sel tahanan KPK sejak Kamis 19 Maret 2026 atau satu hari sebelum Idul Fitri.
Penjelasan dari Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa KPK mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah yang diajukan sejak 17 Maret 2026. “Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut) dari penahanan di rumah tahanan KPK, menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret malam,” kata Budi dalam keterangannya, Ahad (22/3/2026).
Budi tidak menjelaskan alasan pengalihan penahanan tersebut. Namun, ia meyakinkan bahwa status tahanan rumah terhadap Yaqut merupakan strategi penanganan perkara. “Setiap proses penyidikan itu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang menjadi tersangka,” ujar Budi.
Pengalihan penahanan terhadap Yaqut dilakukan tanpa adanya dasar kondisi yang jelas. Sebab, Yaqut tidak dalam kondisi sakit, ataupun tidak dalam keadaan yang memerlukan penangguhan, atau pembantaran. Kata Budi, pengalihan status penahanan terhadap Yaqut murni atas dasar permintaan keluarga. “Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga,” ujar Budi.
Kritik dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencatat bahwa KPK sejak berdirinya selalu menolak permohonan pengalihan penahanan tersangka. “Ini pecah rekor. KPK sejak berdirinya, tidak pernah sekalipun mengalihkan penahanan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Jendela Magazine, pada Ahad (22/3/2026).
Boyamin menjelaskan bahwa pecah rekor kali ini dalam pandangan yang negatif karena pengalihan penahanan terhadap Yaqut mengecewakan publik. “Sangat mengecewakan, karena dilakukan diam-diam, tidak diumumkan dan itu sangat merusak sistem penanganan perkara yang dibangun oleh KPK sendiri, juga menimbulkan diskriminasi yang ditimbulkan, karena di mana tidak dilakukan terhadap tahanan korupsi lainnya,” ujar Boyamin.
Boyamin menambahkan bahwa publik berhak curiga atas keputusan KPK yang mengabulkan pengalihan penahanan terhadap Yaqut hanya berdasarkan permintaan keluarga. “Dan masyarakat berhak curiga, berhak mempertanyakan apakah ini ada tekanan, kalau tekanan kekuasaan bisa saja, tetapi kalau lebih parah karena adanya dugaan tekanan keuangan, itu sangat menyakitkan,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, Dewan Pengawas KPK semestinya juga mempertanyakan kepada pemimpin KPK atas keputusan pengalihan penahanan tersangka Yaqut ini. Karena menurutnya, pengalihan penahanan Yaqut tersebut juga sarat diskriminatif.
Boyamin membandingkan status penahanan tersangka korupsi lainnya di KPK, yang tentunya juga menghendaki pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Tetapi KPK hanya memberikan pengalihan tersebut terhadap Yaqut yang statusnya sebagai mantan menteri. Sifat diskriminatif KPK ini menyolok mengingat KPK pernah punya pengalaman ketegasan terhadap tahanan korupsi Lukas Enembe yang meninggal dunia dalam tahanan, tanpa pernah disetujui pengalihan penahanannya.
