Lampu Kuning Perjanjian Dagang RI-AS

Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat
Pada tanggal 19 Februari 2026, pemerintah Indonesia membuka dinamika baru dalam hubungan perdagangan internasional melalui penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Perjanjian ini mencakup kesepakatan mengenai tarif perdagangan serta pengecualian tarif bagi sejumlah produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk pasar Amerika Serikat.
Selain itu, perjanjian tersebut juga mencakup kesepakatan di berbagai sektor lain, termasuk investasi, hak kekayaan intelektual, standarisasi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sistem pembayaran, lingkungan hidup, dan ketenagakerjaan. Meskipun tampaknya hanya sekadar perjanjian dagang, perlu diketahui bahwa ART merupakan kesepakatan yang bersifat resiprokal atau timbal balik.
Perjanjian ini memiliki potensi untuk memperluas akses pasar produk nasional di Amerika Serikat dan meningkatkan volume perdagangan bilateral antara kedua negara. Selain itu, ART juga dapat mendorong peningkatan investasi melalui kemudahan masuknya investasi, khususnya pada sektor teknologi tinggi, alat kesehatan, dan farmasi.
Namun, fenomena ini tidak bisa hanya dipahami sebagai peluang ekonomi baru bagi Indonesia dalam memperluas akses pasar internasional. Justru, perjanjian ini juga menjadi sinyal penting untuk menelaah secara kritis posisi Indonesia dalam hubungan perdagangan global.
Kritik terhadap Substansi Perjanjian
Terlebih lagi, ketidakseimbangan kewajiban dalam substansi perjanjian yang tercermin dari adanya 214 dominasi frasa “Indonesia shall” berbanding hanya 9 “United States shall” dan jumlah kewajiban yang tidak sebanding itu, serta berbagai ketentuan yang berpotensi mempersempit ruang kebijakan negara dalam bidang perdagangan, investasi, dan ekonomi digital, dapat disimpulkan bahwa Indonesia adalah pihak yang ditaklukkan.
Salah satu pandangan kritis menyatakan bahwa meskipun perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh kedua kepala negara, perjanjian tersebut belum sepenuhnya berlaku dan belum memiliki kekuatan mengikat sebelum melalui mekanisme hukum dalam sistem hukum nasional masing-masing negara. Oleh karena itu, Indonesia masih memiliki ruang untuk meninjau kembali substansi perjanjian tersebut melalui langkah hukum dan kebijakan yang tepat guna memastikan bahwa kerja sama perdagangan internasional tetap sejalan dengan kepentingan nasional serta tidak mengurangi kedaulatan ekonomi negara.
Banyak kritik dan polemik yang muncul terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) merupakan bentuk kegelisahan publik terhadap arah kebijakan ekonomi dan kedaulatan negara. Persoalan tidak berhenti hanya pada substansi perjanjian semata, melainkan juga sinyal peringatan konstitusional terhadap lemahnya posisi tawar antarnegara dan kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan komitmen internasional yang berdampak luas bagi kepentingan nasional.
Substansi Naskah ART
Salah satu persoalan dari perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat ialah semakin terbukanya akses pasar domestik bagi produk-produk asal Amerika. Kebijakan ini tidak hanya bersifat insidental, melainkan mencerminkan arah liberalisasi perdagangan yang berpotensi berdampak struktural terhadap perekonomian nasional.
Komitmen Indonesia untuk mendukung pembelian barang dan jasa Amerika Serikat senilai 33 miliar USD atau sekitar 560 triliun rupiah menunjukkan adanya beban kewajiban ekonomi yang nyata, khususnya di sektor energi dan aviasi. Di sisi lain, meskipun Indonesia memperoleh peningkatan akses pasar bagi produk tekstil dan manufaktur ke Amerika Serikat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tantangan bagi industri domestik karena produk dari negara dengan tingkat efisiensi dan teknologi yang lebih tinggi cenderung memiliki daya saing yang lebih kuat.
Dalam bidang aturan teknis perdagangan yang berpotensi membatasi ruang kebijakan negara, jika suatu produk telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Amerika Serikat, maka Indonesia tidak dapat memberlakukan persyaratan teknis tambahan yang dapat menghambat masuknya produk tersebut. Artinya, kondisi ini mempersempit kemampuan pemerintah dalam menerapkan kebijakan proteksi industri dalam negeri, seperti penetapan standar teknis tertentu yang bertujuan melindungi kepentingan industri dalam negeri atau mendorong penguatan kapasitas produksi domestik.
Ekonomi Digital dan Sumber Daya Alam
Dalam bidang ekonomi digital, perjanjian ini mengatur bahwa data pengguna dari Indonesia dapat diproses di luar wilayah yurisdiksi nasional. Selain itu, perusahaan digital asing tidak diwajibkan untuk menyimpan seluruh data pada pusat data yang berada di wilayah Indonesia. Pengaturan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma regulasi menuju liberalisasi digital. Larangan bagi pemerintah untuk mewajibkan penyerahan source code atau algoritma sebagai prasyarat kegiatan usaha mencerminkan upaya perlindungan kepentingan bisnis dan inovasi perusahaan.
Namun, ketentuan tersebut menimbulkan konsekuensi yuridis dan kebijakan, karena ruang intervensi negara dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi kedaulatan data nasional menjadi semakin terbatas. Dengan demikian, analisis terhadap kebijakan digital tidak dapat dilepaskan dari keseimbangan antara kepentingan ekonomi global dan kedaulatan regulasi nasional.
Perjanjian tersebut juga memberikan kemudahan bagi perusahaan Amerika Serikat untuk berinvestasi dalam sektor sumber daya alam, khususnya pada sektor mineral dan energi. Akses yang lebih luas bagi perusahaan asing dalam sektor ini berpotensi memberikan manfaat berupa peningkatan investasi dan pengembangan teknologi. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pengurangan kendali negara terhadap pengelolaan sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Konstitusionalitas Perjanjian Internasional
Dalam sistem hukum Indonesia, suatu perjanjian internasional tidak serta-merta berlaku secara otomatis setelah ditandatangani oleh pemerintah. Agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara nasional, perjanjian tersebut harus melalui proses ratifikasi sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 11 UUD 1945, Presiden dalam membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, berkaitan dengan beban keuangan negara, atau mengharuskan pembentukan maupun perubahan undang-undang, harus memperoleh persetujuan dari DPR.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa tidak semua perjanjian internasional dapat disahkan hanya melalui keputusan atau peraturan presiden, melainkan dalam kondisi tertentu memerlukan persetujuan DPR dan pengesahan dalam bentuk Undang-Undang. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang mengatur bahwa perjanjian internasional yang berdampak strategis terhadap kepentingan nasional, termasuk yang berkaitan dengan aspek ekonomi dan keuangan negara, pada prinsipnya harus disahkan melalui mekanisme legislasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga menegaskan bahwa kebijakan perdagangan internasional yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional harus mempertimbangkan kepentingan nasional serta melibatkan mekanisme pengawasan legislatif. Dengan demikian, penekanan mekanisme pengesahan ART melalui Undang-Undang tak hanya dipahami sebagai prosedur formal hukum, tetapi sebagai pengingat konstitusional agar pembentuk undang-undang menempatkan kewenangannya sebagai tanggung jawab untuk menjaga kepentingan nasional dan kedaulatan ekonomi, bukan sekadar menjalankan kewenangan teknokratis tanpa kontrol demokratis.
