Eks Kepala Kas BNI Serahkan Diri Usai Kabur ke Australia Setelah Gelapkan Dana Gereja Rp 28 Miliar
Penyerahan Diri Mantan Kepala Kas BNI yang Kabur ke Australia
Pada Senin (30/3/2026), Ahmad, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang BNI Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, akhirnya menyerahkan diri setelah sempat kabur ke Australia. Proses penyerahan diri dilakukan saat pesawat yang ditumpanginya tiba di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
“Kami mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko dalam keterangan persnya di Mapolda Sumut.
Perjuangan Penyidik dalam Mengembalikan Tersangka
Keinginan Ahmad untuk kembali ke Sumut merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan pengacara dan keluarga tersangka. “Kita melakukan koordinasi dengan pihak penasehat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” tambah Rahmat.
Setelah penyerahan diri tersebut, Ahmad kemudian ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam penggelapan ini. “Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut,” katanya.
Awal Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar
Kasus yang menjerat Ahmad bermula pada tahun 2019. Saat itu, tersangka menawarkan produk investasi ke para jemaat Gereja Katolik Paroki Aek bernama BNI Deposito Investment. Namun, produk ini sebenarnya tidak dikeluarkan oleh BNI. “Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujar Rahmat.
Padahal, kata Rahmat, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun. Namun dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. “(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya,” ujar Rahmat.
Modus Operasi yang Dilakukan Tersangka
Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka melarikan diri ke luar negeri. “Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.
Polda Sumut menetapkan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang BNI Rantauprapat, Labuhanbatu, inisial AH sebagai tersangka penggelapan. Dia diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar.
Langkah Hukum yang Dilakukan Pihak Berwajib
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik terus memperkuat bukti-bukti yang relevan. Selain itu, mereka juga mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam skema penggelapan dana ini. “Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut,” tambah Rahmat.
Tindakan Lanjutan
Setelah penyerahan diri Ahmad, pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Selain itu, proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi contoh bagaimana modus penipuan bisa dilakukan oleh seseorang yang memiliki akses ke sistem keuangan. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang kembali.
