5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru & Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Dijaga



Jendela Magazine, JAKARTA – Pagi ini, kami hadirkan berita terpopuler sepanjang Kamis (2/4) yang mencakup beberapa topik penting. Mulai dari Surat Edaran Menteri PANRB hingga isu penghapusan PPPK di DKI Jakarta. Simak selengkapnya!

8 Poin SE MenPANRB 3 Tahun 2026, Seluruh PNS, PPPK, dan P3K PW Wajib Tahu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026. Surat edaran ini harus diketahui oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW).

Surat Edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. SE ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

Berikut adalah 8 poin utama dari SE tersebut:

  • Peningkatan kinerja: Surat edaran menekankan pentingnya peningkatan kinerja ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  • Peningkatan akuntabilitas: ASN diminta untuk lebih bertanggung jawab atas tugas dan wewenang yang diberikan.
  • Peningkatan koordinasi: Surat edaran memperkuat koordinasi antar instansi pemerintah dalam menjalankan tugas.
  • Peningkatan transparansi: Keterbukaan informasi menjadi salah satu fokus utama dari surat edaran ini.
  • Peningkatan kompetensi: ASN diharapkan meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan pengembangan diri.
  • Peningkatan partisipasi masyarakat: Surat edaran menekankan peran aktif masyarakat dalam proses pemerintahan.
  • Peningkatan penggunaan teknologi: Penggunaan teknologi dalam kegiatan pemerintahan ditekankan sebagai bagian dari transformasi.
  • Peningkatan pengawasan: Surat edaran juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas oleh ASN.

Menteri Abdul Mu’ti: Tidak Ada Alasan Pemda Memecat Guru & Tendik PPPK Paruh Waktu

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberi peringatan kepada pemerintah daerah agar tidak melakukan pemecatan terhadap guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW).

Sebelumnya, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, TU, dan tendik dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2026.

PPPK Dipertahankan, Wakil Rakyat Menekankan 4 Hal Penting

Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dipastikan aman dan tidak akan terkena PHK. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa tidak ada PHK PPPK di pemprov yang dipimpinnya.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menyambut baik upaya Gubernur DKI Pramono Anung untuk tidak melakukan PHK PPPK. Ia menekankan empat hal penting terkait perlindungan PPPK, yaitu:

  • Keamanan pekerjaan: PPPK harus tetap bekerja tanpa ancaman pemecatan.
  • Peningkatan kesejahteraan: Pemerintah daerah harus memastikan kesejahteraan PPPK.
  • Kepatuhan terhadap aturan: PPPK harus mematuhi aturan yang berlaku.
  • Partisipasi dalam program pemerintah: PPPK harus dilibatkan dalam program pemerintah.

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, JK: Indonesia Bukan Negara Penakut

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla (JK), menyampaikan duka mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon akibat serangan Israel. Meski situasi di Lebanon makin memanas, JK menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menarik mundur pasukannya dari wilayah konflik tersebut.

“Negara, TNI tidak seperti itu. Bahwa kalau ada yang korban, tewas, langsung kita mundur, wah itu bukan jiwa TNI dan jiwa pemerintah,” kata JK di Jakarta, Rabu (1/4).

Usut Kasus TPPU PT DSI, Bareskrim Periksa Dude Herlino & Alyssa Soebandono

Dalam kasus TPPU di PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pasangan selebriti, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, sebagai saksi. Bareskrim telah mengirimkan surat panggilan terhadap keduanya.

“Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu.