Kenaikan Gaji PNS 2026: Harapan Pupus Setelah Pidato Prabowo?
Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sempat mencuri perhatian publik sebelum Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Nota Keuangan pada Jumat (15/8/2025). Topik ini bahkan sempat trending di Google Trends, menunjukkan antusiasme masyarakat akan potensi kenaikan gaji. Namun, harapan itu tampaknya belum terwujud dalam pidato kenegaraan tersebut.
Fokus pada Pendidikan, Gaji PNS Tak Tersentuh
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo lebih banyak menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan sebagai kunci mencetak sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Alih-alih mengumumkan kenaikan gaji PNS secara umum, ia justru mengalokasikan dana besar untuk sektor pendidikan, termasuk tunjangan guru.
“Anggaran pendidikan harus ditujukan untuk mewujudkan pendidikan bermutu. Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mencetak SDM unggul dan berdaya saing global,” tegas Prabowo.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah alokasi dana sebesar Rp178,7 triliun untuk gaji guru, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS, serta tunjangan profesi. Selain itu, pemerintah juga menetapkan anggaran pendidikan terbesar dalam sejarah, yakni Rp757,8 triliun pada 2026.
“Komitmen kami adalah memenuhi anggaran pendidikan 20 persen, sekitar Rp757,8 triliun di tahun 2026—angka terbesar sepanjang sejarah Indonesia,” ungkapnya.
Apa Artinya bagi Gaji PNS 2026?
Dari pidato tersebut, tidak ada indikasi bahwa akan ada kenaikan gaji PNS secara umum pada tahun depan. Jika mengacu pada struktur gaji sebelumnya, kemungkinan besar nominalnya akan tetap sama, dengan kisaran tertinggi mencapai Rp5,9 juta untuk golongan IV e.
Struktur Gaji PNS Terkini
Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan, yang telah mengalami penyesuaian sebelumnya:
Golongan I
- Golongan I a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
 - Golongan I b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
 - Golongan I c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
 - Golongan I d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
 
Golongan II
- Golongan II a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
 - Golongan II b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
 - Golongan II c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
 - Golongan II d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
 
Golongan III
- Golongan III a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
 - Golongan III b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
 - Golongan III c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
 - Golongan III d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
 
Golongan IV
- Golongan IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
 - Golongan IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
 - Golongan IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
 - Golongan IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
 - Golongan IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
 
Apa yang Bisa Diharapkan ke Depan?
Meskipun tidak ada pengumuman kenaikan gaji PNS tahun depan, fokus pemerintah pada peningkatan anggaran pendidikan dan kesejahteraan guru mungkin menjadi pertanda baik bagi penyesuaian gaji di sektor tertentu. Namun, bagi PNS di luar bidang pendidikan, tampaknya harus bersabar lebih lama sebelum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji.
Apakah keputusan ini akan memengaruhi kinerja dan motivasi PNS? Atau justru menjadi momentum untuk efisiensi anggaran? Semuanya masih perlu ditunggu perkembangan kebijakan selanjutnya.
(Artikel ini telah disusun ulang dengan struktur dan narasi yang berbeda untuk menghindari plagiarisme.)
Catatan:
- Data gaji disesuaikan dengan informasi terbaru.
 - Analisis bersifat prediktif berdasarkan pidato resmi presiden.
 - Pembaruan kebijakan dapat terjadi sesuai perkembangan.
 
