Pemprov Maluku Utara Luncurkan Bansos Peristiwa Hidup, Rp 5 Juta untuk Pernikahan & Rp 2,5 Juta untuk Duka
Ternate, Jendela Magazine – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara memperkenalkan inisiatif bantuan sosial (bansos) baru yang berorientasi pada peristiwa penting dalam hidup masyarakat. Program inovatif yang digagas oleh Plt. Gubernur, Sherly Laos, ini memberikan santunan senilai Rp 5 juta bagi pasangan kurang mampu yang akan menikah dan Rp 2,5 juta untuk keluarga yang berduka akibat kehilangan anggota keluarganya.
Kebijakan yang dijalankan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Malut ini bertujuan memberikan pendampingan nyata dari pemerintah pada momen-momen krusial dalam kehidupan warga, khususnya dari kalangan ekonomi lemah.
Sherly Laos menegaskan komitmennya usai membuka Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Maluku Utara di Bela Hotel Ternate, Rabu (20/8/2025). “Program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk memastikan setiap warga, terutama dari kelompok rentan, merasakan empati dan dukungan pemerintah di setiap fase kehidupannya, baik suka maupun duka,” ujarnya.
Program ini tidak bersifat umum, melainkan ditargetkan secara spesifik untuk masyarakat yang tercatat dalam data kelompok berpenghasilan terendah (desil 1 hingga 5). Tujuannya adalah melakukan intervensi yang tepat sasaran guna meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera.
Plt. Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, Zen Kasim, mengonfirmasi bahwa program telah aktif berjalan. Menurutnya, kebijakan ini adalah instruksi langsung dari Sherly Laos sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil.
Syarat dan Mekanisme Pengajuan
Zen Kasim menjelaskan, untuk mengakses bantuan ini, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
Bagi calon penerima santunan pernikahan, dokumen yang diperlukan meliputi:
- Surat Keterangan Domisili dari perangkat desa/kelurahan.
- Kartu Identitas Kemiskinan atau bukti kepesertaan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang menyatakan akan melangsungkan pernikahan.
- Fotokopi buku tabungan atas nama calon penerima.
Sementara untuk santunan duka cita, keluarga yang ditinggalkan harus menyertakan:
- Surat Keterangan Kematian dari pihak berwenang (rumah sakit atau desa/kelurahan).
“Seluruh persyaratan ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Untuk memudahkan masyarakat, pengajuan dapat dilakukan secara digital melalui tim lapangan Dinsos, mengurangi keperluan warga datang langsung ke kantor,” jelas Zen.
Mekanisme Penyaluran yang Disederhanakan
Dinas Sosial telah menyiapkan mekanisme penyaluran yang fleksibel dan mudah diakses. Untuk daerah yang terjangkau, tim akan menyerahkan bantuan secara tunai dan langsung. Sementara untuk wilayah yang sulit dijangkau, pencairan akan dilakukan via transfer bank.
“Kami mengutamakan kemudahan akses. Prinsip kami, bantuan harus sampai tanpa birokrasi yang berbelit,” tegas Zen.
Anggaran dan Target Penerima
Guna merealisasikan program ini, Pemprov Malut mengalokasikan anggaran awal sebesar Rp 2 miliar dari APBD. Dana tersebut diperuntukkan secara khusus bagi warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 berdasarkan data kesejahteraan.
Zen juga mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria agar segera mengajukan permohonan melalui perangkat desa atau langsung ke Dinsos. “Semakin cepat diajukan, proses penyaluran juga dapat lebih cepat,” terangnya.
Program bansos berbasis peristiwa hidup ini menjadi terobosan humanis yang mencerminkan filosofi pemerintahan Sherly Laos, yaitu hadir di setiap detak kehidupan masyarakat, dari momen kebahagiaan hingga kesedihan. Diharapkan, bantuan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat bahwa pemerintah bekerja untuk kesejahteraan rakyatnya.
Ikuti perkembangan berita terkini lainnya dengan mengikuti Youtube kami di @JendelaMagazine.
