Melacak jejak defisit fiskal Indonesia di tengah isu pelonggaran akibat perang Timur Tengah
Perjalanan Defisit Fiskal Indonesia: Dari Krisis Hingga Kebijakan Baru
Pemerintah Indonesia kembali mempertimbangkan pelonggaran kebijakan defisit fiskal yang selama ini dibatasi sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Keputusan ini muncul di tengah berbagai tantangan ekonomi, termasuk lonjakan harga minyak global dan pelemahan nilai tukar rupiah. Berikut adalah rangkuman perjalanan defisit fiskal Indonesia sejak awal dekade 2000-an hingga saat ini.
Sejarah Defisit Fiskal Indonesia
Aturan pembatasan defisit fiskal di bawah 3% dari PDB mulai diberlakukan setelah dampak krisis keuangan Asia pada akhir 1990-an. Pada tahun 1998, defisit fiskal Indonesia melonjak drastis mencapai sekitar Rp16,19 triliun. Hal ini disebabkan oleh melemahnya rupiah yang mencapai level Rp16.900 per dolar AS, inflasi tinggi di level 77,6%, serta penurunan PDB sebesar 13,6%.
Setelah krisis tersebut, pemerintah Indonesia mulai menerapkan disiplin fiskal secara ketat. Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara kemudian lahir dengan batasan defisit fiskal di bawah 3%. Aturan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian dan mencegah krisis serupa terulang.
Defisit Fiskal di Bawah Batas 3%
Meskipun Indonesia menghadapi krisis moneter pada 2008, defisit fiskal tetap bisa dijaga di bawah 3%. Pada 2009, defisit fiskal mencapai 2,5% terhadap PDB. Pada 2015, defisit fiskal Indonesia juga berhasil dipertahankan di bawah 3%, yaitu sebesar 2,6% terhadap PDB atau Rp298 triliun. Tahun 2019, defisit fiskal Indonesia mencapai 2,2% terhadap PDB atau Rp349 triliun.
Namun, pandemi Covid-19 pada 2020 mengubah situasi. Pemerintah menerbitkan Perppu No. 2/2020 yang melonggarkan batas defisit menjadi lebih tinggi. Hasilnya, defisit fiskal Indonesia meningkat signifikan menjadi 6,14% terhadap PDB atau Rp947,7 triliun. Pada 2021, defisit fiskal masih tinggi yakni 4,65% terhadap PDB atau Rp775 triliun.
Kembali ke Defisit di Bawah 3%
Pada 2022, ekonomi Indonesia mulai pulih. Defisit fiskal pun bisa kembali di bawah 3%, yaitu sebesar 2,38% terhadap PDB atau Rp464,3 triliun. Namun, pada 2025, di masa pemerintahan Presiden Prabowo, defisit fiskal mencapai Rp695,1 triliun, setara 2,92% terhadap PDB. Angka ini mendekati batas atas 3%.
Wacana Pelonggaran Defisit Fiskal
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai antisipasi jika defisit APBN melampaui 3% seiring dampak harga minyak yang melonjak dan rupiah yang ambrol. Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa mempertahankan defisit di bawah 3% sangat sulit dalam kondisi saat ini.
Namun, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjaga kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, batas defisit 3% hanya boleh dilampaui dalam kondisi darurat besar seperti pandemi atau krisis global. Ia mencontohkan situasi pandemi sebagai salah satu contoh dimana batas defisit bisa dilampaui.
Pandangan Para Ahli
Deni Friawan, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), menyatakan bahwa batas defisit 3% dan independensi bank sentral merupakan dua pilar utama stabilitas perekonomian Indonesia. Ia mengkhawatirkan jika aturan tersebut diubah, maka akan ada risiko utang dan defisit yang tidak terkendali.
Menurut Deni, aturan ini lahir dari pengalaman pahit masa lalu, khususnya pada era Orde Lama, yang mana pembiayaan negara sering kali tersedot tanpa batas untuk membiayai program-program mercusuar yang berujung pada krisis ekonomi.
Kesimpulan
Defisit fiskal Indonesia telah mengalami fluktuasi sepanjang waktu, namun selama beberapa tahun terakhir, angka ini cenderung stabil di bawah 3%. Namun, dengan tantangan ekonomi yang semakin kompleks, pemerintah kembali mempertimbangkan pelonggaran aturan. Meski demikian, para ahli dan tokoh nasional tetap menekankan pentingnya menjaga disiplin fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.
